Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Masyarakat Desa, TP PKK Desa berlokasi di desa dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK TP Desa adalah membantu pemerintah desa dalam hal:
- Menyusun rencana kerja untuk gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
- Melaksanakan kegiatan konseling dan motivasi dalam upaya mewujudkan keluarga sejahtera dan memobilisasi kelompok PKK Padukuhan, RW, RT, dan Dasa Wisma;
- Menggali, memobilisasi, dan mengembangkan potensi masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kearifan lokal;
- memberikan pelatihan dan bimbingan tentang pelaksanaan program pemberdayaan keluarga dan kesejahteraan keluarga;
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
- membuat laporan tentang hasil kegiatan secara bertahap; dan
- Melaksanakan perintah administratif.
Fungsi TP – PKK Desa membantu pemerintah desa dalam hal:
- Konseling dan motivator komunitas untuk mengimplementasikan program pemberdayaan keluarga dan kesejahteraan; dan
- Fasilitasi, perencanaan, implementasi, manajemen, pembangunan, dan bimbingan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Pada tanggal 23 September 2023, masa jabatan pengurus PKK Desa Totobo periode 2013-2023 berakhir dan pengurus PKK Desa Totobo periode 2023-2029 dibentuk melalui konsultasi dan pemilihan pengurus PKK Desa Siraman yang baru di setiap wilayah. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Totobo Periode 2023-2029.