Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.
Tugas LPMD membantu pemerintah desa dalam hal :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.
Fungsi LPMD membantu pemerintah desa dalam hal:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pada tanggal 23 bulan September tahun 2023 masa kepengurusan LPMD Desa Totobo Periode 2013-2023 berakhir dan membentuk kepengurusan LPMD Desa Totobo periode 2023-2029 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan kepengurusan LPMD Desa Totobo baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Totobo Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Totobo Periode 2023–2029Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.
Tugas LPMD membantu pemerintah desa dalam hal :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.
Fungsi LPMD membantu pemerintah desa dalam hal:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pada tanggal 23 bulan September tahun 2023 masa kepengurusan LPMD Desa Totobo Periode 2013-2023 berakhir dan membentuk kepengurusan LPMD Desa Totobo periode 2023-2029 dengan mengadakan Musyawarah dan pemilihan kepengurusan LPMD Desa Totobo baru dimasing-masing wilayah. Dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Totobo Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Totobo Periode 2023–2029