Sejarah Desa

1.1. Secara geografis

, Desa Totobo terletak di sisi utara ibu kota Kecamatan Pomalaa dengan batas wilayah sebagai berikut:

– Sisi utara berbatasan dengan Desa Towua I, Desa Puroda

– Sisi selatan berbatasan dengan Desa Pelambua, Desa Tonggoni, Kel. Dawi-Dawi

– Sisi timur berbatasan dengan Desa Huko-Huko, Desa Pesouha

– Sisi barat berbatasan dengan Teluk Bone

1.2. Wilayah Negara

Desa Totobo memiliki luas wilayah 8,50 km². Wilayah administratif Desa Totobo terdiri dari 3 dusun yang meliputi: Dusun I Mattampawalie, Dusun II Mattirodeceng, dan Dusun III Mattirowalie.

Luas wilayah Desa Totobo adalah 8,50 km², dengan rincian sebagai berikut:

Sawah seluas 210 Ha, lahan kering seluas 267 Ha (lahan permukiman seluas 75.285 m² dan lahan pekarangan seluas 15.120 m²), lahan basah/lahan tepi sungai seluas 210 Ha, lahan perkebunan seluas 2 Ha, lahan fasilitas umum seluas 98 Ha, dan lahan hutan seluas 15 Ha.
1.3. Topografi Pedesaan

Secara umum, topografi Desa Totobo adalah daerah dataran rendah, daerah pesisir, dan memiliki hutan bakau dengan luas 15 hektar.1.4. Kewajiban

Desa Totobo memiliki orbit (jarak dari pusat pemerintahan) yaitu:

a. Jarak dari pusat pemerintahan: 3 Km

b. Jarak dari pusat pemerintahan distrik: 17 Km

c. Jarak dari ibu kota provinsi: 176 Km

Lokasi orbit dari Desa Totobo dengan pusat kegiatan ekonominya adalah sebagai berikut: jarak dari Desa Totobo ke Kecamatan Pomalaa dengan menggunakan kendaraan bermotor adalah ± 3 Km dengan waktu tempuh ± 6 menit. Jarak antara Desa Totobo dan ibu kota Kabupaten Kolaka adalah ± 17 Km dengan waktu tempuh ± 17 menit. Perjalanan dari Desa Totobo ke Ibu Kota Provinsi relatif lebih jauh dengan jarak tempuh ± 170 Km dengan waktu tempuh 3,39 jam.1.5. Demografi

Distribusi penduduk di Desa Totobo tersebar merata di tiga dusun, yaitu Dusun I Mattampawalie, Dusun II Mattirodeceng dan Dusun III Mattirowaliedan dengan total penduduk Desa Totobo sebanyak 941 jiwa, dengan total 458 penduduk perempuan, sedangkan penduduk laki-laki sebanyak 483 jiwa dengan total 291 kepala rumah tangga.
1.6. Kondisi Sosial

Permasalahan kondisi sosial mencakup pelaksanaan hubungan dan keharmonisan antar sesama, sebagai salah satu unit dalam kehidupan sosial yang selalu terjalin dengan baik. Kehidupan sosial masyarakat Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa dalam kehidupan sehari-hari selalu kooperatif dan saling membantu.

Sebagai contoh, dalam pelaksanaan tradisi, seperti pernikahan, acara adat, dan cara-cara serupa lainnya dalam saling membantu dan memberi kontribusi baik dalam bentuk materi maupun non-materi yang juga dilakukan tanpa pamrih. Saat ini penduduk Desa Totobo didominasi oleh Suku Bugis.
1.7. Situasi Ekonomi

Sebagian besar penduduk Desa Totobo mencari nafkah sebagai petani, tukang kebun, peternak, dan pedagang kecil, selain itu juga terdapat beberapa industri rumah tangga berupa penjahit, makanan kecil, dan lain-lain.

1.8. Mata Pencaharian Mata pencaharian

di Desa Totobo sebagian besar adalah petani dan peternak. Selain itu, sebagian masyarakat juga bekerja di bidang lain seperti pegawai negeri, pedagang, dan jasa.

1. Petani

Mata pencaharian petani di Desa Totobo terbagi menjadi dua, yaitu petani padi dan petani biasa masyarakat Desa Totobo yang menanam perkebunan sendiri yang digunakan untuk tanaman buah dan sayur. Kemudian untuk petani padi, ada juga yang bekerja sebagai petani tetap, artinya orang yang menggarap sawah sendiri dan ada juga yang bekerja sebagai buruh tani, yaitu mereka yang menggarap sawah orang lain.

2.

Desa Totobo Lahan pertaniannya kaya akan sumber daya alam. Situasi ini dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat termasuk petani. Sehingga tidak sedikit petani yang juga beternak di rumah. Sebagian besar petani memiliki kandang ternak di samping rumah mereka. Ternak yang dipelihara adalah sapi, kambing, dan ayam.

3. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Pekerjaan PNS di Desa Totobo meliputi guru, pegawai kantor, polisi, TNI, dan lain-lain.

4. Pedagang Ada beberapa jenis pedagang, termasuk pedagang toko, pedagang pasar, dan pedagang keliling.

5. Jasa Mata pencaharian di bidang jasa meliputi sopir, satpam, dan tukang bangunan.

1.9. Agama

Agama adalah suatu sistem kepercayaan dan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta seperangkat aturan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya. Penduduk Desa Totobo secara keseluruhan adalah Muslim.

BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEDESAAN


2.1. Visi dan Misi Desa Totobo

a. Visi Visi

adalah persyaratan yang merupakan ekspresi atau artikulasi nilai-nilai, cita-cita, arah, dan tujuan organisasi yang realistis, memberikan kekuatan, antusiasme, dan komitmen, serta memiliki daya tarik yang dapat dipercaya sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan dan pencapaian tujuan organisasi. Ringkasan visi Desa Totobo pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

“MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG TERPERCAYA, JUJUR, DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM KERANGKA MENCIPTAKAN DESA TOTOBO YANG TRANSPARAN, ADIL, DAMAI, DAN MANDIRI”

b. Misi

1. Mereformasi sistem kinerja aparat pemerintahan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

2. Menjaga kebersihan dan bebas dari korupsi dan bentuk-bentuk penyalahgunaan lainnya.

3. Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan bagi kelompok UKM dan masyarakat umum sesuai dengan kebutuhan mereka.

5. Meningkatkan kapasitas badan usaha milik desa (BUMDES) sebagai lembaga yang mengelola produktivitas usaha masyarakat.

6. Membangun kerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat.

7. Pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur di Desa Totobo berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

8. Mempromosikan dan menghidupkan kembali organisasi masyarakat Desa Totobo untuk membantu pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan kepentingan masyarakat secara umum.

9. Mengorganisir pemuda Desa Totobo dan meningkatkan peran mereka sebagai kader pembangunan dan kader pemimpin masa depan.

10. Membangun hubungan dengan lembaga pendidikan formal di dalam dan luar negeri untuk mendukung kualitas pendidikan generasi Desa Totobo agar menjadi individu yang saleh, bermoral, berpengetahuan, dan mandiri.

11. Berkolaborasi dengan semua pihak untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban di masyarakat.

12. Mengatur aset Desa Totobo dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat.


2.2. Strategi dan Arah Kebijakan Pedesaan

A. Strategi

a. Fasilitas Fisik dan Infrastruktur

1. Peningkatan pengembangan fasilitas fisik infrastruktur, terutama jalan utama berupa jalan pertanian, drainase, dan jembatan desa untuk memperoleh fasilitas transportasi yang sesuai dan memadai.

2. Pengembangan fasilitas informasi dan komunikasi masyarakat untuk memperoleh informasi dan keterbukaan di semua bidang dan kegiatan.

3. Peningkatan pengembangan fasilitas sosial dan pendidikan untuk mempersiapkan generasi muda yang tangguh dan berdedikasi (SDM).

4. Pengembangan fasilitas dan infrastruktur pengolahan sampah.

5. Pengembangan dan pengadaan lampu jalan desa

. 6. Pengembangan MCK (Pengetahuan, Keterampilan, dan Kemampuan) bagi masyarakat yang belum memiliki MCK yang memadai.


b. Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Agama dan Kebudayaan

1. Pengembangan fasilitas pendidikan dan insentif bagi guru pendidikan anak usia dini.

2. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sejak usia dini melalui posyandu.

3. Meningkatkan gizi anak di bawah lima tahun dengan menambahkan makanan tambahan. 4.

Meningkatkan gizi lansia dengan meningkatkan penyediaan makanan bergizi bagi lansia.

5. Meningkatkan kemampuan petani untuk meningkatkan komoditas pertanian dan perkebunan melalui penyuluhan. 6.

Pendidikan agama melalui kegiatan keagamaan rutin.

7. Pengembangan saluran irigasi sawah untuk meningkatkan produksi pertanian.

c. Ekonomi

1. Penyediaan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan sumber daya manusia masyarakat dan daya saing ekonomi yang lebih maju.

2. Pengembangan infrastruktur pariwisata pedesaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

3. Bantuan berupa pupuk pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian dan budidaya tambak

4. Revitalisasi BUMDes untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang mendukung perekonomian masyarakat

d. Pemerintahan Desa

1. Peningkatan kualitas administrator Pemerintahan Desa di bidang administrasi dicapai melalui peningkatan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa

2. Peningkatan pemahaman dan tugas fungsi pemerintahan desa, melalui pelatihan bagi pemerintah desa.

3. Peningkatan pelayanan masyarakat melalui peningkatan disiplin jam kerja

4. Peningkatan proses perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa

5. Keterbukaan

e. Lingkungan Hidup

1. Pengembangan sistem informasi desa

2. Penghijauan di sekitar jalan utama desa

3. Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar

B. Arah Kebijakan

Arah kebijakan yang akan diambil dengan upaya untuk menciptakan peningkatan di bidang tata kelola desa, pembangunan, infrastruktur pedesaan serta infrastruktur publik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan dana infrastruktur lainnya seperti pembangunan di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Meningkatkan bidang pembangunan masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat untuk mengarah pada masyarakat yang memiliki visi global dengan kearifan lokal.

2.3. Manajemen Pendanaan Manajemen pendanaan

mencakup semua penerimaan yang perlu dikembalikan dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Penerimaan pendanaan (terdiri dari jenis pengeluaran pembiayaan) terdiri dari jenis perhitungan surplus anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pencairan dana cadangan yang dihasilkan dari penjualan kekayaan desa yang terpisah, Pembentukan dana cadangan, Partisipasi modal desa.

2.4. Prioritas Desa

Prioritas kebijakan program pembangunan yang disusun dalam RKP Desa sepenuhnya berdasarkan berbagai masalah, sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan kemudian benar-benar berjalan efektif untuk mengatasi masalah-masalah di masyarakat. Untuk mencapai ketepatan pelaksanaan program kegiatan setiap tahunnya, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) telah ditetapkan setiap tahun yang merupakan elaborasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) delapan tahun dan RKP Desa merupakan rencana kegiatan pembangunan 1 tahun untuk tahun 2025 dalam bentuk Pengembangan, Deuker, Rekapitalisasi, dan Perluasan Fasilitas Infrastruktur Kantor Desa Totobo yang termasuk dalam Anggaran Desa Tahun 2025.

BAB III
PERKIRAAN PENDAPATAN PENGELUARAN PEDESAAN PADA TAHUN 2025

3.1 Pendapatan Keuangan Desa

Pendapatan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud mencakup seluruh penerimaan dana melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran. Estimasi pendapatan desa didasarkan pada asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan estimasi peningkatan berdasarkan potensi sumber pendapatan desa semula, dana transfer, distribusi penerimaan pajak dan retribusi kabupaten.

Sumber pendapatan dana dari Desa Totobo dibagi menjadi tiga, yaitu pendapatan pokok desa, pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya. Pendapatan pokok Desa Totobo selama ini berasal dari pembagian pendapatan BUMDes, pengelolaan lahan tunai desa dan gotong royong swadaya. Sedangkan pendapatan transfer diperoleh dari sumber pembatasan daerah, yaitu Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk pendapatan lainnya diperoleh dari Bunga Bank.

3.2 Pengelolaan Pengeluaran Desa

Selain anggaran pendapatan, terdapat juga pengelolaan pengeluaran Desa Totobo dalam melaksanakan pemerintahannya. Berikut ini adalah Anggaran Pemerintah Desa Totobo:

1. Bidang Pemeliharaan Pemerintah Desa

Bidang Pemeliharaan Pemerintah Desa dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Pendapatan dan Tunjangan Kepala Desa dan Peralatan Desa, Jaminan Kesehatan dan Pekerjaan, Pengeluaran Barang dan Jasa (Operasi Pemerintah Desa, Tunjangan BPD), Penyediaan Fasilitas Pemerintah (Aset Tetap), Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pemeliharaan Peraturan Pemerintah (Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan), Pengembangan Sistem Informasi, dan Dukungan Sosialisasi Pemilu BPD.

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Insentif Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan TPQ, Bantuan Peralatan Kesehatan, Pemeliharaan Posyandu, Pemberian Makan Bayi dan Lansia, Pembangunan (Deuker, Revitalisasi Saluran), Pemeliharaan Desa Darurat (Stunting), Pengadaan Penerangan Pusat Desa, Pemeliharaan Informasi Publik Desa, dan Pengembangan Fasilitas dan Infrastruktur Pariwisata Milik Desa.

3.

Bidang Pengembangan Masyarakat Bidang Pengembangan Masyarakat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Pemeliharaan Aktivitas Keagamaan, Pemuda, Kehormatan Agama, Pengembangan PKK, Kehormatan Paramedis dan Pendamping Favorit, Kehormatan Perdamaian, Pengembangan Sistem Pelayanan Terpadu (SLRT), Kehormatan Keamanan Desa dan Kehormatan LPM.

4. Bidang Pemberdayaan Bidang Pemberdayaan dibagi menjadi

beberapa jenis yaitu Bantuan Bibit Ikan Bandeng dan Bantuan Pestisida untuk Petani Padi.

5. Bidang Manajemen

Bencana Bidang Manajemen Bencana dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Anggaran BLT.

BAB IV KEKUASAAN DESA

4.1 Pentingnya Hak Asal-usul Pedesaan

Dalam perjalanan konstitusi Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga mampu menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, sejahtera, dan makmur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksud dengan Desa dan Desa Adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah suatu unit

masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiatif masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak adat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Dalam konteks Tata Kelola Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, Pembangunan Desa, Pembangunan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat, Desa selain memiliki Sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Desa juga berhak menerima Dana Desa dari APBN dan Alokasi Dana Umum yang diterima Desa.

Pada Era Otonomi, Pemerintah Desa Totobo juga melaksanakan kegiatan Otonomi. Indikatornya adalah penggalian potensi pedesaan yang ada. Namun, upaya tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Totobo karena masih terdapat kekurangan faktor pendanaan, sumber daya manusia, Pendapatan Masyarakat Desa dan Pendapatan Alami Desa Totobo yang hingga saat ini masih bergantung pada Bagi Hasil Pendapatan BUMDes, Pengelolaan Lahan Tunai Desa, dan hasil swadaya masyarakat melalui Partisipasi Saling Menguntungkan.

4.2 Pelaksanaan Kegiatan RKP Desa

sebagai salah satu unit mekanisme perencanaan daerah dalam proses persiapan juga harus memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, dimulai dari evaluasi rencana kerja kecamatan dan/atau hasil evaluasi pelaksanaan RKP kecamatan tahun sebelumnya serta prioritas kecamatan untuk tahun mendatang. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi kecamatan secara keseluruhan.

Program pembangunan Desa Totobo dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Desa (RKPDesa). Selain itu, program pembangunan Desa Totobo juga berdasarkan usulan masyarakat yang telah dikonsultasikan. Dan diakomodasi dalam kegiatan untuk menyerap aspirasi di tingkat kecamatan. Kemudian usulan-usulan dari desa tersebut dibawa ke Dewan Desa/Musrembangdesa.

Semua program kegiatan ini digunakan sebagai Bank Data untuk kegiatan pembangunan periodik yang belum dimasukkan dalam RKPDesa. Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Totobo masih seputar fasilitas dan infrastruktur mengingat Desa Totobo merupakan salah satu desa berkembang dan tingkat ekonomi masyarakatnya, oleh karena itu kegiatan pertanian dan perkebunan serta fasilitas dan infrastruktur pemerintah masih menjadi prioritas atau agenda kegiatan pembangunan fisik desa untuk mendukung perekonomian desa.

4.3 Tingkat Pencapaian

Berdasarkan hasil tampilan terkait prioritas kebijakan pembangunan daerah, penekanan masalah diprioritaskan pada bagaimana daerah dapat secara efektif mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat.

Keberhasilan pembangunan pedesaan tidak dapat dipisahkan dari partisipasi masyarakat, tetapi jika hanya mengandalkan dukungan swadaya, belum memungkinkan atau tidak mungkin untuk mengukur tingkat keberhasilan antara masyarakat dan pemerintah. Intinya adalah harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya, dan saling memiliki serta rasa kepemilikan.

Di Desa Totobo, pencapaian pembangunan yang paling menonjol adalah pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Desa. Kegiatan ini tentu saja didukung oleh swadaya masyarakat, BUMDes, dan Pengelolaan Lahan Kas Desa yang masih berjalan.

4.4 Unit Pelaksana Kegiatan Desa

Dalam organisasi dan prosedur kerja pemerintahan Desa Totobo, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemerintahan desa. Mengingat luasnya wilayah Desa Totobo yang tidak terlalu besar, struktur organisasi dan prosedur kerja pemerintahan Desa Totobo menggunakan pola maksimal. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari Kepala Desa hingga Dusun berjalan dengan baik. Begitu pula dengan lembaga-lembaga desa yang ada.

4.5 Alokasi dan Realisasi

Anggaran Semua anggaran yang telah dimasukkan dalam Anggaran Negara telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja, baik anggaran yang bersumber dari Silpa PAD tahun 2025, PAD, ADD, maupun Dana Desa. Dan hal itu dapat dilihat dari bukti fisik maupun bukti pembayaran atau pengeluaran. Pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana besar diajukan ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

4.6 Proses Perencanaan Pembangunan

Dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Totobo, sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan, terlebih dahulu diadakan konsultasi antara pelaksana kegiatan dan unsur masyarakat di tingkat kecamatan/wilayah tempat kegiatan pembangunan akan dilaksanakan. Selanjutnya, hasil konsultasi tersebut dibawa ke tingkat desa. Dewan Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa. Kemudian dalam diskusi desa dirumuskan menjadi Rencana Kerja Tahunan Desa. Dengan catatan bahwa usulan tersebut tidak keluar dari koridor RPJMDesa. RPJMDesa dan RKPDesa adalah pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa (APBDesa) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4.7 Fasilitas dan Infrastruktur

Selain menjadi faktor pendukung kemajuan desa, fasilitas dan infrastruktur juga merupakan salah satu faktor yang dapat membantu keberlanjutan kehidupan masyarakat. Di Desa Totobo, potensi infrastruktur cukup baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa fasilitas dan infrastruktur mulai dari kesehatan, pendidikan, dan lainnya telah dibangun dan akan terus dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung mobilitas ekonomi di Desa Totobo.

Dalam kerangka pemerataan pembangunan di tingkat Desa Totobo menuju swasembada desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, dibutuhkan dana untuk bangunan yang sudah ada, terutama bangunan utilitas publik, seperti Perbaikan Jembatan, Perbaikan Jalan Pertanian, Perbaikan Sanitasi Perumahan, Perbaikan Infrastruktur Pariwisata Pedesaan. Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Totobo masih diharapkan berupa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hasil dari kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:

a. Pemeliharaan pemerintah Desa Totobo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenangannya.

b. Pelaksanaan pembangunan desa dari penciptaan lapangan kerja dalam setiap pembangunan fasilitas dan infrastruktur melibatkan masyarakat sehingga membuka lapangan kerja dan memberikan penghasilan tambahan kepada masyarakat untuk membantu perekonomian keluarga.

c. Pembangunan masyarakat.

d. Pemberdayaan masyarakat desa merupakan prioritas untuk meningkatkan sumber daya manusia masyarakat Desa Totobo dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

. Partisipasi swadaya dan kerja sama masyarakat dalam bentuk energi menjadi lebih optimal

. Manajemen Bencana Pedesaan seperti penanganan Covid-19 dan Bantuan BLT-DD diharapkan mampu mendukung kelangsungan hidup masyarakat utama pada masa pemulihan pasca-Covid-19.

Berikut adalah fasilitas dan infrastruktur Desa Totobo:

a. Kantor Desa: 1 Unit

b. Balai Pertemuan: 1 Unit

c. Posyandu: 1 Unit

d. Paud: 1 Unit

e. Bengkel PKK: 1 Unit

f. Sekolah Dasar: 1 Unit

g. Masjid: 2 Unit

h. Pustu: 1 Unit

i. Mushollah: 1 Unit

4.8 Realisasi Program dan Kegiatan

Dalam rangka mendukung program pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari jajaran Pemerintah Desa Totobo dan lembaga-lembaganya selalu mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun, pelaksanaannya tidak selalu berjalan lancar, masih ada kendala, tetapi dari pihak Pemerintah Desa Totobo dan lembaga-lembaganya, mereka sering mengadakan sosialisasi untuk pelaksanaan program tersebut. Namun, kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program pemerintah. Berikut data pembangunan desa yang bersumber dari Anggaran Kabupaten 2025.

BAB V
PEMERINTAHAN

5.1. Aparat Desa

Disebutkan bahwa kepala desa atau pejabat pemerintah desa memiliki kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga desa dan melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya sehari-hari, semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan dinas darurat, dan bila perlu dengan pemerintah kabupaten.

Dalam hal ini, sesuai kewenangannya, jajaran pemerintah desa mengatur pelaksanaan program dari semua instansi terkait dalam mengatur tugas-tugas umum pemerintah dan pelaksanaannya.

Desa Totobo dipimpin oleh Kepala Desa Totobo yang dipilih melalui Pemilihan Umum (PEMILU) dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka dengan masa jabatan 6 tahun dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk Perangkat Desa Totobo ditetapkan oleh SK Kepala Desa Totobo dan dilaksanakan secara berkala. Secara administratif, Desa Totobo dibagi menjadi 3 Wilayah Dusun. Berikut ini uraian data aparat desa berdasarkan tugas dan jabatannya:

Ø NIRWANI, SE Departemen Kepala Desa Totobo, yang tugas dan kewenangannya adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membangun masyarakat desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa Totobo:

· Memimpin administrasi pemerintahan desa;

· Menggerakkan dan menghentikan aparat desa;

· Memegang kewenangan pengelolaan keuangan dan aset desa;

· Menetapkan peraturan desa;

· Menetapkan Anggaran Desa;

· Membangun kehidupan masyarakat pedesaan;

· Membangun perdamaian dan ketertiban di masyarakat pedesaan;

· Membangun dan meningkatkan perekonomian pedesaan serta mengintegrasikannya untuk mencapai skala ekonomi produktif demi kemakmuran masyarakat pedesaan yang terbesar;

· Mengembangkan sumber pendapatan pedesaan;

· Mengusulkan dan menerima transfer kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan;

· Mengembangkan kehidupan sosial dan budaya masyarakat pedesaan;

· Memanfaatkan teknologi yang tepat;

• Mengkoordinasikan pembangunan pedesaan secara partisipatif;

• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk otoritas hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ø IDAWATI, S.Pd, Departemen Sekretaris Desa memiliki tugas melaksanakan tugas harian Sekretaris Desa dan memiliki wewenang untuk:

• Melaksanakan unsur-unsur administratif seperti: tata letak manuskrip, administrasi surat, arsip, dan ekspedisi;

• Melaksanakan urusan umum seperti: pengaturan administrasi aparat desa, penyediaan infrastruktur untuk aparat dan kantor desa, penyelesaian rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

• Melaksanakan urusan keuangan seperti: manajemen administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan produksi, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi pendapatan Kepala Desa, Badan Desa, BPD dan Badan Pemerintah Desa lainnya;

• Melaksanakan hal-hal perencanaan seperti: menyiapkan rencana Anggaran Desa, penyimpanan data dalam kerangka pembangunan, pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Desa dengan bantuan Kepala Bidang, termasuk:

1. AYU LESTARI, SM, Kepala Bidang Administrasi dan Urusan Umum memiliki fungsi melaksanakan hal-hal administrasi seperti: tata letak naskah, administrasi korespondensi, arsip, dan ekspedisi, serta pengorganisasian administrasi peralatan desa, penyediaan infrastruktur peralatan desa dan kantor, penyelesaian rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan publik, dan pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

2. DARMAWATI, S.AP, Kepala Bidang Keuangan memiliki fungsi melaksanakan hal-hal keuangan seperti: manajemen administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi pendapatan Kepala Desa, Badan Pemerintah Desa, BPD, dan Badan Pemerintah Desa lainnya, serta pelaksanaan lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

3. ANNA MUSFITA Kepala Dinas Urusan Perencanaan bertugas mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti: menyusun rencana Anggaran Desa, menginventarisasi data dalam kerangka pembangunan, memantau dan mengevaluasi program, menyusun laporan, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

Ø AMIRULLAH MALLA, Kepala Dinas Seksi Pemerintahan, memiliki tugas utama membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan, dan administrasi pemerintahan desa. Tugas utama yang dimaksudkan:

· Pelaksanaan pengelolaan peraturan pemerintah;

· Penyusunan rencana peraturan desa;

· Perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan perdamaian, ketenangan, dan ketertiban di masyarakat desa;

· Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa;

· Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan administrasi tanah tingkat desa;

• Pengaturan dan pengelolaan wilayah pedesaan;

• Pengelolaan pendapatan dan profil desa;

• Pemantauan kegiatan sosial dan politik pedesaan;

• Penyusunan laporan tentang pelaksanaan pemerintahan desa, laporan informasi tentang pelaksanaan pemerintahan desa dan penyediaan informasi tentang pelaksanaan pemerintahan desa kepada masyarakat;

• Pelayanan kepada masyarakat;

• Penyusunan laporan tentang pelaksanaan semua kegiatan sesuai dengan tugasnya;

• Memberikan nasihat dan mempertimbangkan saran kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang harus diambil di bidang tugasnya; dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala desa.

Ø BAHTIAR. B, S.Ap Kepala Bagian Kesejahteraan yang memiliki fungsi:

• Perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;

• Inventarisasi dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan di tingkat desa;

• Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan peningkatan fasilitas dan infrastruktur pembangunan desa;

• Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, politik, lingkungan, pemberdayaan keluarga, pemuda, atletik, dan kadet;

• Menyelesaikan konsep rencana peraturan desa terkait rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana desa pemerintah desa serta peraturan desa lainnya sesuai dengan tugasnya;

• Melayani masyarakat;

• Menyusun laporan pelaksanaan semua kegiatan sesuai dengan tugasnya;

• Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan

• Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh kepala desa.

Ø HASNAWATY, Kepala Seksi Dinas Pelayanan dengan fungsi sebagai berikut:

• Memberikan konseling dan motivasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat;

• Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;

• Merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi kegiatan bagi mereka yang memiliki masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;

• Perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan evaluasi kegiatan untuk melestarikan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat dan tenaga kerja;

• Perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan evaluasi kegiatan keagamaan;

• Penyelesaian konsep rencana tata ruang desa sesuai bidang tugas;

• Pelayanan kepada masyarakat;

• Penyusunan laporan tentang pelaksanaan semua kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing.

• Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di wilayah tugasnya; dan

• Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh kepala desa.

Ø SUARDI, Kepala Dusun Wilayah I Mattampawalie, SYAHRIR Kepala Dusun Wilayah II Mattirodeceng, EDI SUKMO Kepala Dusun Wilayah III Mattirowalie, dan kewenangannya adalah sebagai unsur daerah yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa dan sebagainya, dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:

• Membangun perdamaian dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilisasi penduduk dan pengaturan serta pengelolaan daerah;

• Menyusun perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di daerah;

• Membangun masyarakat dan meningkatkan kemampuan serta kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;

• Melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan;

• Melayani masyarakat;

• Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada kepala desa;

• Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di wilayah tugasnya; dan

• Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh kepala desa.

Tugas dan Fungsi Anggota BPD adalah sebagai berikut:

Tugas Anggota BPD

• Menggali aspirasi masyarakat;

• Menampung aspirasi masyarakat;

• Mengelola aspirasi masyarakat;

• Menyalurkan aspirasi masyarakat;

• Menyelenggarakan musyawarah BPD;

• Menyelenggarakan rapat dewan desa;

• Membentuk panitia pemilihan kepala desa;

• Menyelenggarakan rapat dewan desa khusus untuk pemilihan kepala desa di antara waktu-waktu tertentu

; • Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa dengan kepala desa;

• Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;

• Melakukan evaluasi laporan informasi tentang administrasi pemerintahan desa;

• Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya

; • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

5.2. Dewan Desa

Badan komunitas desa berfungsi sebagai wahana bagi partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, tata kelola, komunitas, dan pemberdayaan yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat komunitas serta menciptakan akses sehingga masyarakat dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam kegiatan pembangunan.

Badan komunitas membantu pemerintah desa dan menjadi mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa. Adapun tugas-tugas lembaga komunitas meliputi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan partisipatif, mobilisasi dan pengembangan partisipasi, saling membantu dan swadaya masyarakat, serta pengembangan kondisi dinamis masyarakat dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.

Secara rinci, berikut adalah tugas lembaga masyarakat desa, yaitu PKK yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Karang Taruna bertugas membantu kepala desa dalam menangani masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. LPM bertugas membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan memobilisasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui swadaya. Kepala desa bertanggung jawab atas perencanaan penduduk, Karang Taruna bertugas menangani berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi generasi muda, BUMDes berfungsi sebagai lembaga sosial dan lembaga komersial.

BAB VIPOTENSI SUMBER DAYA ALAM


6.1 Potensi Regional

6.1.1 Batas Regional

Desa Totobo adalah salah satu dari beberapa wilayah administratif di kecamatan Pomalaa, sebagian besar pendapatan penduduk setempat berasal dari 2 sektor mata pencaharian, yaitu sektor pertanian dan sektor perikanan. Batas-batas desa ini adalah:

Ø Sisi Utara: Berbatasan dengan Desa Towua I & Desa Puroda, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Baula

Ø Sisi Selatan: Desa Pelambua, Desa Tonggoni & Kel. Dawi-Dawi, Distrik Pomalaa

Ø Sisi Timur: Desa Huko & Desa Pesouha, Distrik Pomalaa

Ø Sisi Barat: Sisi Barat, Distrik Pomalaa

6.2 Potensi Sumber Daya Alam

Desa Totobo adalah salah satu dari beberapa wilayah administratif Distrik Pomalaa, sebagian besar pendapatan penduduk setempat berasal dari 2 sektor mata pencaharian, yaitu sektor pertanian dan sektor perikanan

6.2.1 Luas Wilayah Menurut Penggunaan

Potensi wilayah Desa Totobo dengan luas 8,50 Km² yang terbagi menjadi berbagai fungsi yaitu lahan sawah 210 Ha, lahan kering 270 Ha, lahan basah 210 Ha, lahan perkebunan 4 Ha, lahan fasilitas umum 96 Ha, dan lahan hutan 15 Ha. Lahan di wilayah tersebut selanjutnya dibagi menjadi beberapa jenis, berikut penjelasan luas masing-masing wilayah berdasarkan penggunaan lahan Desa Totobo pada tahun 2025 sebagai berikut:

a. Sawah Sawah

sendiri selanjutnya dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu penggunaan lahan pertanian untuk sawah pasang surut seluas 180 Ha. Sawah pasang surut adalah sawah yang bergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut sebagai sumber irigasi. Jenis sawah pasang surut ini akan mengatur jumlah air yang masuk ketika air laut mulai naik dan biasanya pada malam hari. Sawah pasang surut dapat ditanami pada musim kemarau ketika kondisi air akan menyusut antara Juli dan September. Pada bulan Desember hingga Mei, lahan tidak dapat ditanami karena debit air akan tinggi dan sulit surut karena bertepatan dengan musim hujan.

Ø Sawah Pasang Surut: 210 Ha

b. Lahan Kering

Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, sebagian besar masyarakat mencari nafkah sebagai petani. Penggunaan lahan kering di Desa Totobo memiliki beberapa jenis, yaitu lahan kering untuk permukiman dan lahan kering untuk pekarangan. Penggunaan lahan kering untuk permukiman seluas 147 Ha, sedangkan penggunaan lahan kering untuk pekarangan seluas 120 Ha.

Ø Luas Pemukiman: 140 m²

Ø Halaman: 110 m²

Total: 250 m²

c. Lahan Basah

Lahan basah adalah lahan pertanian yang memiliki kandungan air tinggi, tidak jarang lahan pertanian basah ini selalu tergenang air, namun di Desa Totobo terdapat jenis lahan basah pasang surut dengan luas lahan yang digunakan seluas 210 Ha.

d. Lahan Perkebunan

Lahan perkebunan milik Desa Totobo berupa lahan perkebunan perorangan dengan luas 2 Ha yang digunakan untuk tanaman buah dan sayur.

e. Lahan Fasilitas Umum

Selain lahan pribadi yang dikelola langsung oleh masyarakat setempat, Desa Totobo juga memiliki lahan yang digunakan untuk Fasilitas Umum, yaitu lahan Kas Desa seluas 1,70 Ha, lahan Gedung Sekolah seluas 0,36 Ha, lahan Daerah Tangkapan Air seluas 7,61 Ha, dan jalan seluas 7,61 Ha.

f. Lahan Hutan Desa Totobo

merupakan daerah pesisir dan memiliki Hutan Mangrove seluas 15,00 Ha yang digunakan masyarakat sebagai penyaring air laut untuk digunakan di daerah bendungan, dan sebagai penahan longsor di daerah pertanian bendungan.

6.2.2 Iklim

Di Desa Totobo, terdapat dua iklim, yaitu iklim kering selama 6 bulan dari Juni hingga November dan musim hujan selama 6 bulan dari Desember hingga Mei, dengan suhu rata-rata 29ºC – 38ºC.

6.2.3 Jenis dan Kesuburan Tanah

Warna tanah berfungsi sebagai indikasi sifat tanah di suatu daerah karena menunjukkan tingkat kesuburan dan ada atau tidaknya kandungan mineral di dalamnya. Penyebab perbedaan warna permukaan tanah umumnya dipengaruhi oleh perbedaan kandungan bahan organik. Di Desa Totobo, warna tanahnya hitam, yang berarti kesuburan desa ini baik untuk tanaman.

Tanah berpasir memiliki tekstur kasar. Terdapat ruang pori yang besar di antara butirannya sehingga kondisi tanah ini menjadi berstruktur gembur dan lepas. Dengan kondisi seperti itu, tanah berpasir ini memiliki kemampuan mengikat air yang rendah. Sehingga tidak mengherankan jika penduduk Desa Totobo lebih banyak bekerja sebagai petani tambak. Warna tanah di Desa Totobo cenderung hitam dengan tekstur berpasir.

6.2.4 Topografi

Desa Totobo memiliki topografi dataran rendah dengan luas 805,00 Ha. Dataran rendah ini digunakan oleh masyarakat desa sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat penghidupan masyarakat di bidang tambak dan pertanian.

Lokasi orbital dari Desa Totobo dengan pusat kegiatan ekonominya adalah sebagai berikut: Jarak dari Desa Totobo ke Kecamatan Pomalaa dengan menggunakan kendaraan bermotor adalah ± 3 Km dengan rentang waktu tempuh ± 6 menit. Jarak antara Desa Totobo dan ibu kota Kecamatan Kolaka adalah ± 17 Km dengan jarak tempuh ± 17 menit. Perjalanan dari Desa Totobo ke Ibu Kota Provinsi relatif lebih jauh, dengan rentang jarak ± 170 Km dengan waktu tempuh 3,39 jam.

6.3 Kepemilikan Lahan Pertanian dan Perkebunan

Salah satu faktor penting untuk keberlanjutan pertanian adalah kepemilikan lahan pertanian, dan luas lahan merupakan salah satu faktor produksi yang sangat berpengaruh terhadap tingkat produksi. Potensi sektor pertanian yang dimiliki Desa Totobo, yang dikelola langsung oleh masyarakat, di antaranya adalah keluarga yang memiliki berbagai tanaman pangan dengan total 35 keluarga, dan keluarga yang memiliki lahan tanaman perkebunan dengan total 1 keluarga.

6.3.1 Pertanian

Desa Totobo memiliki sumber daya alam yang melimpah, terutama di bidang pertanian. Sebagian besar lahan pertanian di Desa Totobo digunakan untuk tanaman pangan. Lahan tanaman pangan di Desa Totobo sebagian besar digunakan oleh petani untuk menanam padi selain padi. ​​Jumlah keluarga yang memiliki lahan pertanian adalah 34 jiwa.

6.3.2 Perkebunan

Lahan perkebunan yang dimiliki Desa Totobo berupa lahan perkebunan perorangan dengan luas 25 Ha yang hanya digunakan untuk menanam buah dan sayur.

Kelapa merupakan tanaman perkebunan atau industri berupa pohon berbatang lurus dari famili Palmae. Kelapa merupakan salah satu komoditas yang dimiliki masyarakat Desa Totobo dengan luas lahan ± 5,00. Namun, produksi kelapa di Desa Totobo belum berkembang, karena masyarakat hanya menggunakan tanaman kelapa untuk kebutuhan rumah tangga.

6.4 Pertanian

a. Jenis Pertanian Desa Totobo

Selain memiliki potensi di sektor pertanian, terdapat juga potensi di bidang peternakan. Komoditas ternak Desa Totobo terdiri dari unggas dan ruminansia. Populasi unggas terdiri dari 1000 ekor ayam, sedangkan ternak ruminansia berjumlah 10 ekor sapi dan 35 ekor kambing. Sebagian penduduk Desa Totobo menjadikan peternakan sebagai kegiatan sampingan. Potensi Desa Totobo adalah ketersediaan lahan yang cukup, sumber pakan yang memadai, dan kondisi lingkungan yang mendukung pembentukan industri ternak sapi dengan total 3 peternak dengan populasi 10 ekor, kemudian kambing dengan total 6 peternak dengan populasi 35 ekor, dan ayam dengan total 250 ekor dengan populasi 1000 ekor.

Model pertanian yang dilakukan adalah penggemukan dan pengembangan yang dikelola secara pribadi dan umumnya setiap rumah tangga (KK) memiliki ternak tersebut.

b. Produksi Ternak Produksi
dari sektor ternak bergantung pada jenis ternak yang diproduksi di suatu daerah. Berdasarkan tabel sebelumnya, produksi ternak di Desa Totobo berupa daging dan telur. Namun, beberapa petani di Desa Totobo tidak memproduksi produk ternak, melainkan mengonsumsinya sendiri.

c. Ketersediaan Pakan Ternak
Keberhasilan produksi sektor ternak tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan pakan yang baik yang mudah diperoleh masyarakat dan terus menerus. Inovasi pengolahan pakan ternak merupakan salah satu strategi yang sangat penting untuk menyediakan pakan ternak yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan peternakan. Pakan ternak biasanya diperoleh dari hutan atau lingkungan sekitar perumahan masyarakat. Dan untuk Desa Totobo, petani memproduksi pakan ternak dari lahan mereka sendiri.

d. Pemilik Usaha Pengolahan Ternak

Pengolahan hewan hasil perikanan atau peternakan merupakan tindakan untuk meningkatkan nilai guna produk perikanan atau peternakan atau turunannya. Pengolahan dapat dilakukan untuk tujuan baik yaitu meningkatkan cita rasa, menaikkan harga jual, serta mengawetkan produk. Salah satunya dikelola oleh masyarakat Desa Totobo, yaitu pembuatan Abon Ikan dan beberapa jenis kerajinan tangan lainnya.
e. Ketersediaan lahan ternak/padang penggembalaan

Ketersediaan lahan bagi peternak untuk memelihara ternak sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu pertanian. Petani harus menyediakan lahan ternak yang memadai agar hewan ternak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Secara tidak langsung, ketersediaan lahan ternak akan menentukan jumlah produksi ternak di suatu pertanian. Di Desa Totobo terdapat ± 0,70 Ha, lahan yang digunakan oleh masyarakat adalah lahan milik sendiri atau lahan terbuka.

6.5 Kehutanan Desa Totobo

yang memiliki beragam bentuk topografi dari bentuk topografi pesisir dan dataran rendah. Ini adalah salah satu hal yang mendukung keberadaan hutan bakau, hutan bakau di Desa Totobo memiliki luas 15 Ha yang tumbuh karena adanya sungai di Desa Totobo yang menghasilkan banyak manfaat bagi masyarakat.

6.6 Perikanan

6.6.1 Jenis dan alat produksi budidaya ikan laut dan payau

Budidaya perikanan merupakan subsektor penting yang memiliki banyak potensi untuk dikembangkan. Di bidang ini, kita dapat dengan mudah membudidayakan ikan bandeng dan udang (Vaname). Ikan dan udang yang diproduksi oleh masyarakat dapat beradaptasi dengan kebutuhan konsumen. Hasil budidaya ikan dan udang dapat dijual untuk kebutuhan masyarakat setempat maupun masyarakat yang lebih jauh.

6.6.2 Jenis dan sarana budidaya ikan air tawar Sarana

Produksi Budidaya Ikan, Budidaya ikan merupakan salah satu usaha yang memiliki potensi cukup menjanjikan untuk dilakukan karena kebutuhan konsumsi ikan bagi masyarakat sangat tinggi, terutama karena ikan memiliki kandungan protein yang sangat baik untuk kesehatan. Dalam melakukan budidaya ikan, faktor terpenting untuk mendukung keberhasilan adalah didukung oleh fasilitas produksi yang memadai karena sebelum memulai budidaya perlu diketahui fasilitas produksi apa yang dibutuhkan.

6.7 Sumber Daya Air

6.7.1 Potensi air dan sumber daya air

Sumber daya air adalah sumber daya berupa air yang bermanfaat atau berpotensi bagi manusia . Penggunaan air meliputi penggunaan dalam pertanian , industri , rumah tangga , rekreasi , dan kegiatan lingkungan . Sangat jelas bahwa semua manusia membutuhkan air tawar .

97% air di bumi adalah air asin , dan hanya 3% adalah air tawar, yang lebih dari dua pertiganya berbentuk es di gletser dan es kutub . Air tawar yang tidak membeku sebagian besar dapat ditemukan di dalam tanah dalam bentuk air tanah , dan hanya sebagian kecil yang berada di atas permukaan tanah dan di udara.

Air tawar adalah sumber daya terbarukan , meskipun pasokan air bersih terus menurun. Permintaan air telah melebihi pasokan di beberapa bagian dunia dan populasi dunia terus meningkat sehingga mengakibatkan peningkatan permintaan air bersih. Perhatian terhadap pentingnya global dalam menjaga air untuk jasa ekosistem telah muncul, terutama karena dunia telah kehilangan lebih dari setengah lahan basahnya beserta nilai jasa ekosistemnya. Ekosistem air tawar dengan keanekaragaman hayati tinggi saat ini menurun lebih cepat daripada ekosistem laut atau darat .

6.7.2 Sumber dan kualitas air bersih

Sumber dan kualitas air bersih yang diperoleh Desa Totobo berasal dari sumur Bor yang disalurkan ke rumah-rumah warga melalui sistem perpipaan, dengan total 200 unit dan 291 KK pengguna, serta sumber dan kualitas air bersih dengan menggunakan depot isi ulang dengan 200 KK pengguna.

6.7.3

Sungai Sungai atau yang biasa disebut sebagai aliran air dari hulu ke hilir yang berperan penting dalam menjaga kelangsungan hidup manusia. Aliran air sungai merupakan sumber utama bagi setiap makhluk untuk bertahan hidup. Sungai sejak zaman dahulu telah dikenal memiliki berbagai manfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Meskipun kini banyak sungai yang tercemar akibat tumpukan sampah dan limbah industri, Desa Totobo masih memiliki air yang jernih dan tidak tercemar.

6.8

Kebisingan Kebisingan adalah suara yang dapat mengganggu pendengaran manusia. Menurut teori fisika, suara adalah rangsangan yang diterima oleh saraf pendengaran yang berasal dari suatu sumber. Jika saraf pendengaran tidak menginginkan rangsangan tersebut, maka suara tersebut disebut kebisingan. Kebisingan dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: kebisingan impulsif, kebisingan kontinu, dan kebisingan semi-kontinu. Di Desa Totobo, berdasarkan data dari tabel di atas, tingkat kebisingan hanya berupa kebisingan ringan (implisit) yang berasal dari suara kendaraan roda dua dan roda empat.

6.9 Ruang Publik / Taman

Ruang publik adalah ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung kegiatan masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, di mana bentuk ruang publik ini sangat bergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Ruang ini memungkinkan pertemuan antar masyarakat untuk berinteraksi satu sama lain. Karena berbagai kegiatan bersama sering muncul di ruang ini, ruang terbuka ini dikategorikan sebagai ruang publik. Di Desa Totobo terdapat Ruang Publik berupa Kas Desa yang memiliki luas 17.591,00 m2, yang digunakan sebagai lahan kolam, kemudian berupa Taman Mangrove dengan luas 3.500 m2, yang digunakan sebagai objek wisata.

6.10 Potensi Pariwisata Potensi pariwisata
adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh daerah tujuan wisata, dan merupakan daya tarik bagi orang-orang untuk datang dan mengunjungi tempat tersebut. Tempat wisata dapat terbentuk secara alami atau buatan. Di Desa Totobo terdapat tempat wisata mangrove yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Desa Totobo.

6.11 Potensi Sumber Daya Manusia

a. Jumlah Penduduk

Tingkat pertumbuhan penduduk merupakan barometer untuk menghitung besarnya kebutuhan masyarakat, seperti perumahan, pakaian, pangan, pendidikan, dan fasilitas pendukung lainnya. Penduduk sebagai objek sekaligus subjek pembangunan merupakan aspek utama yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Oleh karena itu, data penduduk sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Berdasarkan laporan penduduk bulanan Desa Totobo tahun 2025, penduduk Desa Totobo berjumlah 941 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 483 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 458 jiwa. Jumlah kepala keluarga adalah 291 KK.

b. Usia

Berdasarkan usia 19-54 tahun dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 285 jiwa dan perempuan sebanyak 271 jiwa (terbesar pertama), usia 0-18 tahun dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 146 jiwa dan perempuan sebanyak 135 jiwa (terbesar kedua), dan usia >55 tahun dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 52 jiwa dan perempuan sebanyak 52 jiwa (terbesar ketiga).

c. Pendidikan

mencakup semua bidang kehidupan, dalam memilih dan membangun kehidupan yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia,” dan tentu saja dari pernyataan itu kita dapat menyimpulkan bahwa pendidikan adalah hal yang sangat penting dan tidak dapat kita hindari dalam kehidupan.

Penduduk Desa Totobo yang telah menyelesaikan pendidikan dasar/setara laki-laki sebanyak 73 orang, dan perempuan 70 orang. Penduduk yang telah menyelesaikan pendidikan SMP/setara laki-laki sebanyak 95 orang, dan perempuan 53 orang. Penduduk yang telah menyelesaikan pendidikan SMA/setara sebanyak 167 orang laki-laki dan 113 orang perempuan. 3 orang laki-laki dan 17 orang perempuan. 26 orang laki-laki dan 38 orang perempuan. Dapat dilihat bahwa kesadaran masyarakat terhadap pendidikan cukup tinggi

.

Penghidupan adalah aktivitas manusia yang memperoleh standar hidup yang layak, yang berbeda dari satu daerah ke daerah lain sesuai dengan tingkat kemampuan penduduk dan situasi demografis. Penghidupan dasar adalah seluruh aktivitas untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia yang dilakukan setiap hari dan merupakan penghidupan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Penghidupan dasar penduduk Desa Totobo berdasarkan tabel pekerjaan di atas adalah, petani terdiri dari 102 laki-laki dan tidak ada perempuan. Kemudian penduduk yang berprofesi sebagai nelayan terdiri dari 25 laki-laki dan tidak ada perempuan. Kemudian penduduk yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil terdiri dari 0 laki-laki dan 9 perempuan.

Kemudian penduduk yang berprofesi sebagai buruh harian terdiri dari 9 laki-laki dan tidak ada perempuan. Kemudian penduduk yang berprofesi sebagai TNI/POLRI terdiri dari 5 laki-laki. Dan mereka yang bekerja sebagai pengrajin sebanyak 5 laki-laki dan 1 perempuan. Dengan demikian dapat dilihat bahwa sebagian masyarakat memiliki penghidupan di bidang pertanian dan perikanan

. Agama/Kepercayaan
Agama adalah suatu sistem yang mengatur sistem iman (kepercayaan) dan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sistem ibadah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, penduduk Desa Totobo secara keseluruhan atau 99% adalah Muslim.

f. Kewarganegaraan

Seluruh penduduk Desa Totobo adalah warga negara Indonesia, 483 laki-laki dan 458 perempuan.

g. Etnis/Suku

Etnis atau suku di Desa Totobo didominasi oleh suku Bugis dengan total 458 laki-laki dan 423 perempuan. Kemudian diikuti oleh suku Makassar dengan total 10 laki-laki dan 16 perempuan. Dilanjutkan dengan suku Tolaki dengan total 3 laki-laki dan 8 perempuan. Dilanjutkan dengan suku Jawa dengan total 11 laki-laki dan 10 perempuan. Dilanjutkan dengan suku Toraja dengan total 0 laki-laki dan 1 perempuan. Dilanjutkan dengan suku Kajang dengan total 1 laki-laki dan tidak ada perempuan.

h. Disabilitas mental dan fisik.

Terdapat 1 orang laki-laki di Desa Totobo pada tahun 2022 yang mengalami gangguan bicara.

i. Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang berusia produktif. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2, angkatan kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar, penduduk suatu negara terbagi menjadi dua kelompok, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk diklasifikasikan sebagai angkatan kerja jika penduduk tersebut telah mencapai usia produktif. Batas usia produktif di Indonesia adalah 15 tahun – 64 tahun. Menurut definisi ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut angkatan kerja.
Angkatan kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Di Desa Totobo, terdapat 255 pekerja laki-laki dan 78 pekerja perempuan berusia 18-56 tahun, dan penduduk berusia 18-56 tahun yang belum bekerja dengan rincian 224 laki-laki dan 34 perempuan.

8. Kualitas Tenaga Kerja

Kualitas tenaga kerja merupakan tolok ukur untuk meningkatkan kemakmuran dan standar hidup masyarakat, namun masyarakat Desa Totobo sudah diklasifikasikan sebagai produktif karena dipengaruhi oleh kualitasnya yang tercermin dalam pendidikannya. Terdapat 125 orang dengan pendidikan SD, 48 orang dengan pendidikan SMP, 60 orang dengan pendidikan SMA/setara, 12 orang dengan pendidikan universitas, dan 19 orang yang tidak menyelesaikan pendidikan SD. Meskipun sebagian besar masyarakat berprofesi di bidang pertanian dan pembuatan tambak.

6.12 Potensi Kelembagaan

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (1997), lembaga didefinisikan sebagai sistem badan atau organisasi sosial yang melakukan upaya untuk mencapai tujuan tertentu.

a. Badan Pemerintahan Desa

yang dipimpin oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Organisasi Desa, memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh potensi desa dan mengelola semua urusan masyarakat desa yang berkaitan dengan tata kelola, pembangunan dan pembangunan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Desa sebagai pengelola urusan pemerintahan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa perlu terus dibangun dan diberdayakan agar diharapkan dapat lebih optimal dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Berkaitan dengan fasilitas dan infrastruktur administrasi serta anggaran, Pemerintah Desa berupaya untuk memenuhi kebutuhan dan pembangunan desa.

Badan Konsultatif Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan perwakilan penduduk desa berdasarkan perwakilan daerah dan ditentukan secara demokratis. Badan Konsultatif Desa adalah badan konsultatif di tingkat desa yang juga membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Konsultatif Desa memfasilitasi pelaksanaan Konsultatif Desa.

Dewan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum konsultasi antara Dewan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur-unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Dewan Desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa. Hasil Konsultatif Desa berupa kesepakatan yang ditetapkan dalam hasil konsultasi tersebut digunakan sebagai dasar oleh Badan Konsultatif Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintah Desa.

Badan Konsultatif Desa (BPD) memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati Rencana Tata Ruang Desa dengan Kepala Desa, mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa/Perbekel.

Badan Konsultatif Desa (BPD) berhak untuk mengawasi dan meminta informasi tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa dari Pemerintah Desa, menyampaikan pendapat tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembangunan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta memperoleh biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa. Di Desa Totobo, pengurus BPD bekerja secara sinergis dengan Pemerintah Desa. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, BPD bersama Pemerintah Desa Totobo, serta seluruh pengurus desa, dan semua lapisan masyarakat harus bekerja sama dan bersinergi untuk mengembangkan Desa Totobo.

Dasar hukum pembentukan Desa Totobo berdasarkan Peraturan No. 01 Tahun 1997 Kabupaten Kolaka, dan kemudian menjadi dasar pembentukan BPD berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka. Desa merupakan lembaga yang memiliki peralatan dan fasilitas. Adapun total aparat di Desa Totobo, terdapat 10 orang yang terdiri dari Kepala Desa lulusan SMP, Sekretaris Desa lulusan SMP, Kepala Desa lulusan SMA, Kepala Desa lulusan SMP, Kepala Desa lulusan SMA, Staf Keuangan lulusan SMP, Petugas Pelayanan Lulusan SMA, Petugas Perencanaan Lulusan SMA, Petugas Pemberdayaan Lulusan SMP, dan 3 orang Kepala Desa lulusan SMA, dan selanjutnya adalah BPD (Badan Konsultatif Desa) dengan total 5 orang yang terdiri dari Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, dan 2 Anggota BPD. Dan semua pengurus BPD memiliki tingkat pendidikan SMA.

b. Organisasi Masyarakat

Keberadaan organisasi masyarakat sangat penting dan memegang peran mendasar sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Badan Masyarakat di Desa Totobo meliputi Badan Masyarakat Desa yang merupakan induk dari lembaga masyarakat di Desa Totobo yang mengkoordinasikan dan memanfaatkan potensi masyarakat di desa tersebut. Selanjutnya adalah PKK yang bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga dalam skala rumah tangga. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kemudian Karang Taruna yang mewakili kelompok pemuda di Desa Totobo serta Kelompok Petani.

Lembaga masyarakat yang terdapat di Desa Totobo meliputi Badan Konsultatif Desa dengan total 1 organisasi dan 2 anggota, organisasi lain yaitu PKK dengan total 16 pengurus, kemudian organisasi Karang Taruna dengan 35 anggota, kemudian organisasi Badan Usaha Milik Desa dengan 15 anggota, dan organisasi perempuan dengan 30 anggota. Lembaga di Desa Totobo adalah lembaga milik rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

c. Tingkat Partisipasi Politik

Dalam sistem demokrasi, partisipasi politik masyarakat merupakan elemen penting, bahkan diyakini sebagai fondasi praktik demokrasi perwakilan. Karena dalam demokrasi, pemilihan perwakilan merupakan ajang kontestasi dalam memilih wakil rakyat yang harus dilakukan secara jujur, adil, dan demokratis. Pemilihan umum merupakan alat untuk mengisi jabatan dan posisi publik melalui proses seleksi oleh sekelompok orang (Pemilih) yang bertujuan untuk memberikan legitimasi kepada suatu rezim dalam politik modern. Terkait hal ini, peran masyarakat sangat penting, baik dalam pemilihan kepala desa, Bupati, Gubernur, anggota parlemen, dan Presiden.

Bagi masyarakat Desa Totobo, ikut serta dalam kegiatan politik merupakan hal yang positif, karena dengan memilih Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Anggota Dewan hingga pemilihan Presiden, diharapkan dapat membawa perubahan bagi masyarakat dan khususnya bagi desa itu sendiri. Setelah pemilihan umum, masyarakat merasa bersyukur karena hal ini hanya dilakukan sekali setiap 5 tahun. Partisipasi politik masyarakat di Desa Totobo termasuk dalam kategori sangat baik karena jika dijumlahkan secara keseluruhan antara pemilik laki-laki dan perempuan terdapat 582 orang dengan persentase total 80% dari jumlah total pemilih di Desa Totobo yaitu 670 orang. Persentase yang ditunjukkan pada tabel di atas menunjukkan bahwa masyarakat Desa Totobo berpartisipasi sangat aktif dalam kegiatan politik.

d. Badan Ekonomi

Badan Ekonomi di Desa Totobo disajikan dalam beberapa pembahasan di bawah ini:

Ø Badan Ekonomi dan Unit Usaha Desa

Lembaga keuangan yang tersedia di Desa Totobo adalah Badan BUMDES dengan total 1 unit. BUMDES sama mahalnya dengan koperasi tetapi pada dasarnya uangnya berbeda, yaitu berasal dari Dana Desa yang diterima langsung oleh Desa. BUMDES dapat mengelola keuangan yang dialokasikan oleh desa.

Dari sektor ekonomi, Desa Totobo sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang disebut BUMDes UMMAT (Badan Usaha Milik Desa Totobo) dan memiliki kantor serta 3 unit usaha yaitu Saprodi untuk memudahkan masyarakat memperoleh fasilitas produksi pertanian dan perikanan seperti pupuk, racun, dll.

Jenis lembaga ekonomi yang ditemukan di Desa Totobo adalah jenis BUMDES, sedangkan untuk modal yang dimiliki oleh BUMDES hingga tahun 2025 mencapai Rp. 407.373.055, yang diperoleh melalui partisipasi modal yang telah dianggarkan di APBDes Desa Totobo dengan sumber pendanaan menggunakan Dana Desa (DDS) dan Bantuan Provinsi.

Ø Industri Kecil dan Menengah

di Desa Totobo merupakan salah satu desa yang juga memperhatikan pengembangan dan perluasan Industri Kecil dan Menengah. Industri Kecil dan Menengah (UKM) di Desa Totobo telah menjadi cukup signifikan mengingat pertumbuhan pendapatan dari sektor tersebut yang terus meningkat.

Desa Totobo hanya memiliki 1 unit industri kecil di bidang industri pangan karena mayoritas masyarakat lebih memilih profesi petani dan memiliki komoditas unggulan berupa beras dan padi. ​​Semua hasil produksi dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Ø Jasa Bisnis dan

Perdagangan Jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh seseorang atau badan usaha kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain dengan pembeli atau penjual barang. Pedagang memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi di masyarakat. Melalui tangan pedagang, berbagai barang atau ternak dan produk pertanian akan sampai ke tangan konsumen.

Ø Gas, Listrik, Bahan Bakar dan Air Jasa energi

merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus ada, saat ini ketergantungan masyarakat desa terhadap energi sangat besar dan sangat dibutuhkan dalam setiap kegiatan masyarakat. Ketersediaan energi di tengah masyarakat sangat penting agar berbagai aktivitas dapat berjalan dengan baik. Di Desa Totobo khususnya, terdapat 2 orang yang bekerja sebagai penyedia jasa pengisian minyak tanah, 8 orang sebagai pengecer gas dan bahan bakar minyak, dan 0 orang sebagai pelaku usaha air minum kemasan.

Ø Upaya Pelayanan Terampil

Jasa terampil adalah jasa yang diberikan oleh seseorang melalui keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pengalaman hidup. Jasa terampil di masyarakat sangat dibutuhkan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Berbagai jenis usaha jasa terampil berada di tengah masyarakat dan tidak ada yang menjadikan usaha tersebut sebagai mata pencaharian mereka. Di Desa Totobo, terdapat 3 orang yang memiliki usaha pertukangan atau pembuatan furnitur, 2 penjahit, dan 1 pandai besi. 5 Tukang batu

Ø Usaha Konsultasi Hukum

Di Desa Totobo terdapat masyarakat yang memiliki 1 usaha Jasa Notaris, 3 tukang batu, 2 penjahit, dan 1 pandai besi.

Ø Badan Pendidikan

Pada tahun 2025, badan pendidikan secara keseluruhan di Desa Totobo mencakup PAUD dengan status Terakreditasi, dan sekolah PAUD di Desa Totobo dimiliki oleh desa dengan jumlah guru sebanyak 4 orang dan total 20 siswa, sedangkan SDN I Totobo yang berlokasi di Dusan Dua dengan status Terakreditasi dimiliki oleh pemerintah dengan jumlah guru sebanyak 10 orang dan total 34 siswa.

Ø Badan Keamanan

Untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keamanan masyarakat di wilayah Desa Totobo, telah dibangun pos keamanan sesuai dengan kondisi wilayah. Dalam menjaga keamanan lingkungan, gugus tugas selalu berkoordinasi dengan aparat desa sebagai unsur pemerintah dan pembangun pos keamanan lingkungan. Badan keamanan merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk atas inisiatif masyarakat setempat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa setempat dan bekerja sama dengan TNI – POLRI. Lembaga keamanan di Desa Totobo adalah Hansip yang memiliki total 1 Danton, 3 anggota, 1 Babinkamtibmas, 1 Babinsa, dan 3 unit Pos Kamling yang terletak di setiap dusun di Desa Totobo. Kedamaian dan kenyamanan yang tercipta di desa ini menyebabkan lembaga keamanan berfungsi dengan baik. Sehingga dapat menciptakan suasana aman dan damai bagi masyarakat.

6.13 Potensi Fasilitas dan Infrastruktur

Selain menjadi faktor pendukung kemajuan desa, fasilitas dan infrastruktur juga merupakan salah satu faktor yang dapat membantu keberlanjutan kehidupan masyarakat. Di Desa Totobo sendiri, potensi fasilitas dan infrastruktur cukup baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa fasilitas dan infrastruktur mulai dari kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain telah dibangun dan akan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung mobilitas ekonomi di Desa Totobo. Fasilitas infrastruktur yang tersedia di Desa Totobo adalah sebagai berikut:

6.13.1 Fasilitas Infrastruktur dan Transportasi

a. Infrastruktur Transportasi Darat

Di Desa Totobo terdapat 2 jenis jalan yang diklasifikasikan menurut fungsinya, yaitu jalan raya dan jalan desa. Jalan raya di Desa Totobo merupakan jalan antar kecamatan dan antar kabupaten. Panjang jalan yang melintasi Desa Totobo mencapai 1,80 Km dan berupa jalan aspal. Sedangkan jalan desa merupakan jalan yang menghubungkan antar desa. Jalan antar desa di Desa Totobo sebagian besar masih berupa jalan tanah. Sehingga pada waktu-waktu tertentu sering terjadi kerusakan akibat cuaca dan kendaraan roda empat yang membawa muatan hasil pertanian dan hasil bendungan.

Selain jalan raya, di Desa Totobo juga terdapat beberapa jembatan yang telah dibangun, mengingat terdapat sungai di Desa Totobo, terutama pada jalan aspal yang menuju ke kecamatan dan antar desa. Jembatan yang sebagian sudah dibangun adalah jembatan beton seluas 1 unit dalam kondisi baik, jembatan yang menghubungkan antara dusun dua dan dusun tiga juga jembatan beton seluas 1 unit dalam kondisi buruk, tetapi ada juga jembatan kayu menuju tanggul umum di dusun 3 seluas 1 unit dalam kondisi rusak.

b. Fasilitas Transportasi Darat

Fasilitas dan infrastruktur yang ada di Desa Totobo hanya menggunakan transportasi darat dengan jalan desa sepanjang 6,7 km dengan jalan beraspal sepanjang 2,7 km, dan jalan tanah sepanjang 2 km, dalam kondisi baik. Masyarakat Desa Totobo tidak menggunakan transportasi umum tetapi menggunakan kendaraan pribadi.

6.13.2 Infrastruktur Komunikasi dan Informasi

Informasi dan komunikasi adalah istilah luas yang mencakup semua peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Keberadaan infrastruktur yang dimiliki masyarakat sangat penting untuk memperkaya pengetahuan sehingga masyarakat tidak ketinggalan informasi tentang peristiwa di dalam atau di luar wilayah.
Untuk memenuhi kebutuhan zaman modern, fasilitas dan infrastruktur di bidang komunikasi dan informasi menjadi sangat penting. Di Desa Totobo sendiri terdapat beberapa fasilitas dan infrastruktur komunikasi dan informasi seperti jaringan internet dan telepon. Diharapkan fasilitas dan infrastruktur tersebut dapat membantu masyarakat untuk saling berkomunikasi dan mendapatkan informasi terkini dengan mudah.

​​6.13.3 Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi

Infrastruktur air bersih merupakan kebutuhan utama di setiap masyarakat. Ketersediaan air bersih yang berperan dalam kehidupan masyarakat sangat vital bagi kebutuhan masyarakat. Dan menjadi sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memperhatikan ketersediaan infrastruktur air bersih agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Air bersih memiliki banyak peran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti memasak, mencuci, dan lain sebagainya. Di Desa Totobo, masyarakat menggunakan air dari Sumur Bor dan dialirkan melalui pipa ke rumah-rumah warga.

6.13.4 Infrastruktur dan Kondisi Irigasi

Irigasi adalah penyediaan dan pengaturan air untuk mendukung pertanian yang dibagi menjadi 4 jenis termasuk irigasi air permukaan, irigasi air tanah, irigasi pompa, dan irigasi rawa. Air dari sungai atau sumber air lainnya dapat disalurkan ke lahan pertanian melalui metode saluran irigasi.

Jaringan irigasi di Desa Totobo berupa drainase cukup baik. Adanya drainase juga mengurangi risiko bencana alam yang sering terjadi saat musim hujan tiba seperti banjir, yang sebelumnya sering dialami oleh masyarakat pedesaan yang rumahnya berada di daerah dataran rendah. Namun, dengan drainase yang memadai, hal itu telah mengurangi risiko banjir ketika musim hujan tiba.

6.13.5 Infrastruktur dan Fasilitas Pemerintah

Infrastruktur pemerintah desa memiliki peran yang sangat besar dalam administrasi masyarakat di Desa Totobo mengingat fungsi infrastruktur desa sebagai tempat pelayanan publik, oleh karena itu tepat jika fasilitas yang ada tersedia dalam kondisi baik yang sering digunakan oleh aparat desa untuk melayani kebutuhan administrasi.

a. Infrastruktur Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Totobo masih memiliki banyak kekurangan yang belum tersedia di kantor desa karena masih belum cukup dana untuk memenuhi fasilitas dan infrastruktur Pemerintah Desa Totobo.

b. Infrastruktur dan Fasilitas BPD

Badan Penasihat Desa adalah badan yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pembangunan pedesaan. Infrastruktur dan fasilitas yang dimiliki oleh Badan Penasihat Desa di Desa Totobo masih sangat minim karena kurangnya anggaran dan jumlah kegiatan yang diprioritaskan oleh pendanaan desa. Fasilitas dan infrastruktur BPD juga berupa ruang kerja yang masih berupa bangunan dengan kantor desa.

6.13.6 Infrastruktur dan Fasilitas Badan Komunitas Desa

Badan komunitas di Desa Totobo adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang bertugas untuk mengeksplorasi potensi yang ada di masyarakat. PKK yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rumah tangga. Serta lembaga lain seperti Karang Taruna Desa Totobo, Lembaga Adat, dan BUMDesa.

Infrastruktur pemerintahan desa dan lembaga-lembaga desa lainnya memiliki peran yang sangat besar dalam administrasi masyarakat di Desa Totobo. Mengingat fungsi infrastruktur desa sebagai tempat pelayanan publik, maka sudah sepatutnya fasilitas tersebut tersedia dalam kondisi baik. Desa Totobo memiliki 1 unit kantor desa dalam kondisi baik yang sering digunakan oleh aparat desa dan lembaga-lembaga desa lainnya sebagai tempat pelayanan masyarakat. Inventaris di kantor desa Totobo terdiri dari 8 meja, 119 kursi kantor yang digunakan untuk rapat dan sebagainya, 6 lemari arsip yang digunakan untuk menyimpan berkas-berkas penting di desa, 7 unit komputer sebagai media pelayanan masyarakat, dan 2 kendaraan dinas.

6.13.7 Fasilitas Ibadah
Fasilitas ibadah sangat penting bagi setiap masyarakat untuk memperdalam iman dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Di Desa Totobo terdapat 2 bangunan masjid yang digunakan masyarakat untuk beribadah.

Mayoritas penduduk Desa Totobo beragama Islam. Nama-nama tempat ibadah di Desa Totobo adalah Masjid Jami Nurul Makmur yang terletak di Dusun I Mattampawalie dan Masjid Al Habibi yang terletak di Dusun III Mattirowalie.

6.13.8 Infrastruktur dan Fasilitas Kesehatan

a. Infrastruktur Kesehatan

Infrastruktur kesehatan di Desa Totobo hanya memiliki satu pustu (pusat kesehatan masyarakat) dengan total 1 unit dan satu posyandu (pusat kesehatan masyarakat) dengan total 1 unit yang terletak di Dusun II Mattirodeceng. Keberadaan pustu dan posyandu di suatu wilayah memiliki makna penting sebagai perlengkapan bagi warga. Pustu dan posyandu merupakan sarana pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai upaya kesehatan masyarakat.
Infrastruktur kesehatan yang ada di Desa Totobo adalah 1 unit posyandu. Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dibantu oleh tenaga kesehatan tanpa memungut biaya.

b. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan di Desa Totobo masih dikategorikan minimal dengan jumlah sumber daya manusia terampil di bidang kesehatan yang masih sedikit. Terdapat 2 bidan dan 1 perawat.

6.13.9 Infrastruktur dan Fasilitas Pendidikan

Infrastruktur dan fasilitas pendidikan merupakan salah satu sumber daya penting dalam mendukung proses pembelajaran, oleh karena itu perlu ditingkatkan, dimanfaatkan, dan dikelola agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Peran dan kehadiran kepala sekolah serta pengelola fasilitas dan infrastruktur sangat penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang merupakan komponen pendukung untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan.

Fasilitas dan infrastruktur pendidikan di Desa Totobo masih rendah, hanya tersedia Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/setara dan Perguruan Tinggi masih belum tersedia. Sehingga siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/setara harus bersekolah di desa lain yang sudah memiliki fasilitas dan infrastruktur pendidikan.

6.13.10

Kelompok Infrastruktur Energi dan Penerangan Untuk energi dan penerangan di Desa Totobo, hampir seluruh warga sudah dapat menikmatinya. Di Desa Totobo sendiri, infrastruktur listrik PLN telah terpasang di seluruh wilayah Desa Totobo. Sedangkan untuk beberapa instalasi penyedia energi lainnya seperti lampu minyak tanah yang sering digunakan sebagai alternatif ketika terjadi pemadaman listrik. Diharapkan dengan potensi fasilitas dan infrastruktur yang ada, dapat mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi di Desa Totobo.

6.13.11 Infrastruktur Hiburan dan Pariwisata Hiburan
adalah segala macam pertunjukan, acara, permainan, atau keramaian yang dapat dinikmati oleh banyak orang dan dikenakan biaya tertentu. Penyediaan infrastruktur hiburan sangat penting untuk keberadaannya di tengah masyarakat sebagai salah satu kegiatan untuk melupakan sejenak berbagai aktivitas yang melelahkan.

Pemerintah Desa Totobo telah membangun tempat wisata mangrove untuk masyarakat desa dan masyarakat luar yang telah dibangun sejak tahun 2019 menggunakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Negara. Wisata ini menyajikan pemandangan laut lepas yang dapat dilewati melalui jembatan mangrove yang dibangun di antara pohon-pohon mangrove.

6.13.12 Infrastruktur dan Fasilitas Kebersihan

Infrastruktur dan fasilitas kebersihan yang tersedia di Desa Totobo masih minim mengingat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. Oleh karena itu, sosialisasi dan praktik gaya hidup bersih masih perlu ditingkatkan di Desa Totobo. Meskipun demikian, upaya pembersihan di setiap lingkungan Dusun masih dilakukan setiap akhir pekan.

Infrastruktur dan fasilitas sanitasi di Desa Totobo tidak tersedia dalam bentuk fasilitas, misalnya tidak adanya gerobak sampah, tempat pembuangan sampah sementara, hal ini karena penduduk Desa Totobo yang tinggal di daerah pedesaan memiliki tempat pembuangan sampah pribadi yang telah diberikan oleh pemerintah desa dengan memanfaatkan lahan rumah mereka.

BAB VII
PERKEMBANGAN POPULASI


7.1 Perkembangan Penduduk

7.1.1 Jumlah Penduduk

Berdasarkan data potensi di atas dan tingkat perkembangan penduduk masyarakat di Desa Totobo pada tahun 2024 berjumlah 889 jiwa yang terdiri dari 453 laki-laki dan 436 perempuan. Jumlah penduduk atau masyarakat lokal di Desa Totobo pada tahun 2025 berjumlah 941 jiwa, terdiri dari 483 laki-laki dan 458 perempuan. Dan pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2025, jumlah penduduk di Desa Totobo mengalami sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 5,5% atau sebanyak 52 orang. Peningkatan ini disebabkan oleh tingginya angka kelahiran dibandingkan dengan angka kematian.

7.1.2 Jumlah Keluarga

Data jumlah kepala keluarga di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa berdasarkan tabel di atas pada tahun 20234 adalah 269 kepala keluarga (KK). Dan pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2025, sebanyak 291. Data ini mengalami peningkatan yang cukup baik karena adanya penduduk yang datang atau terjadinya pernikahan di Desa Totobo.

7.2. EKONOMI MASYARAKAT

Ada banyak cara yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatasi tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi di masing-masing kabupaten. Salah satunya adalah penciptaan banyak lapangan kerja di sektor swasta dan pemangku kepentingan. Hal ini dapat dilihat dari tabel di bawah ini,

7.2.1 Pengangguran

Tingkat pengangguran terbuka yang tinggi biasanya seringkali disertai dengan peningkatan jumlah orang dan tidak didukung oleh ketersediaan lapangan kerja baru untuk menciptakan lapangan kerja (minimal) bagi diri mereka sendiri atau tidak memungkinkan untuk mendapatkan pekerjaan atau tidak memungkinkan untuk menciptakan lapangan kerja.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi adalah penciptaan banyak lapangan kerja dengan bekerja sama dengan sektor swasta dan pemangku kepentingan. Namun hingga kini tingkat kemiskinan itu sendiri belum juga teratasi. Hal yang sama terjadi di Kabupaten Kolaka, khususnya di Desa Totobo. Hal ini dapat dilihat pada tabel di atas di mana total populasi usia produktif masyarakat yang masih bersekolah dan belum bekerja adalah 70 orang, diikuti oleh usia produktif ibu rumah tangga sebanyak 189 orang, kemudian masyarakat pekerja sebanyak 233 orang. Terdapat 42 orang di masyarakat yang bekerja tidak tetap atau memiliki pekerjaan tidak teratur. Mengingat Desa Totobo merupakan desa di pesisir, masyarakat masih mampu bekerja dengan membantu keluarga dalam pengolahan tambak dan pertanian. Meskipun demikian, pemerintah masih berupaya untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat.

7.2.2 Kesejahteraan Keluarga (Analisis DDK)

Indikator yang sering digunakan dalam menentukan kesejahteraan keluarga di suatu daerah adalah dengan menghitung pendapatan keluarga, kondisi hidup, konsumsi atau produksi keluarga, kemudian memperoleh layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, dan kemudahan memperoleh transportasi.

Tingkat Kemakmuran di Desa Totobo terbagi menjadi beberapa aspek, yaitu, jumlah keluarga miskin adalah 0 keluarga, jumlah keluarga sejahtera adalah 0 keluarga, dan jumlah keluarga sejahtera adalah 269 keluarga.

7.3. Produk Domestik Bruto

Keberhasilan pembangunan ekonomi suatu desa dapat tercermin dari beberapa indikator. Salah satu indikator yang sering digunakan untuk melihat keberhasilan pembangunan adalah Produk Domestik Bruto Desa/Kelurahan. Besarnya Produk Domestik Bruto Desa/Kelurahan yang telah berhasil dicapai dan perkembangannya merupakan cerminan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sektor penyumbang terbesar dalam pembentukan Produk Domestik Bruto Desa/Kelurahan Desa Totobo berasal dari sektor pertanian.

7.4. Pendapatan Per Kapita

Pemahaman umum tentang pendapatan per kapita atau PPK adalah sebagai indikator kesejahteraan dan juga tingkat kemakmuran di suatu negara karena nilainya diperoleh dari pendapatan rata-rata penduduk di negara tersebut. Pendapatan rata-rata penduduk juga dapat digunakan sebagai gambaran umum untuk mendapatkan nilai Produk Domestik Bruto atau PDB per kapita. Dalam dunia ekonomi, PDB adalah nilai pasar dari semua barang dan jasa yang diterapkan di suatu negara dalam periode waktu tertentu. Oleh karena itu, pendapatan nasional dan per kapita sangat erat kaitannya.

Di bawah ini kami memberikan informasi lengkap tentang pendapatan per kapita:

7.4.1. Pendapatan per kapita menurut sektor usaha

Tabel pendapatan per kapita masyarakat Desa Totobo menurut sektor usaha didominasi oleh sektor Pertanian dengan total rumah tangga 35 keluarga dan total 140 anggota rumah tangga dengan pendapatan per kapita Rp. 2.500.000, menurut sektor usaha perikanan/penangkapan ikan dengan total 86 keluarga dan total 258 anggota keluarga dengan total pendapatan per kapita Rp. 2.000.000 dan pendapatan per kapita menurut sektor usaha kerajinan hanya 1 keluarga dan jumlah anggota keluarga adalah 6 orang dan pendapatan per kapita adalah Rp. 2.500.000.

7.4.2. Pendapatan Keluarga Riil

Pendapatan keluarga adalah jumlah pendapatan riil dari seluruh anggota rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bersama dan individu dalam rumah tangga. Jumlah anggota keluarga sangat menentukan jumlah kebutuhan keluarga, semakin banyak anggota keluarga, semakin banyak kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi. Dan sebaliknya, semakin sedikit anggota keluarga berarti semakin sedikit kebutuhan yang harus dipenuhi keluarga. Sehingga dalam keluarga dengan jumlah anggota yang besar akan diikuti oleh banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.

Pendapatan riil keluarga di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa dengan total 269 kepala keluarga yaitu 615 orang dengan pendapatan bulanan rata-rata penduduk adalah Rp. 1.500.000. Selain itu, pendapatan rata-rata anggota keluarga yang bekerja untuk rumah tangga adalah Rp. 2.700.000. Jika pendapatan ini dijumlahkan, hasilnya adalah pendapatan bulanan rata-rata rumah tangga sebesar Rp. 4.200.000 per bulan. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Desa Totobo memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, dan ini berarti masyarakat Desa Totobo diklasifikasikan sebagai masyarakat yang makmur.

7.5. Struktur Mata Pencaharian Menurut Sektor

Keragaman pekerjaan masyarakat di suatu wilayah menunjukkan upaya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Hal ini juga ditemukan di Desa Totobo. Meskipun profesi pekerjaan mereka tidak heterogen seperti wilayah lain di Kabupaten Kolaka.

Struktur mata pencaharian di Desa Totobo sebagian besar adalah nelayan/perikanan dengan total 58 orang. Sektor pertanian sebanyak 102 orang, dan peternakan 20 orang.

Adapun mata pencaharian masyarakat Desa Totobo, bersumber dari sektor industri kecil dan kerajinan rumah tangga. Seperti pada tabel di atas, ada 2 mekanik, 6 tukang batu, 6 tukang kayu, 2 penjahit, dan 5 tukang roti. Dan mata pencaharian menurut sektor industri menengah dan besar seperti karyawan perusahaan swasta sebanyak 68 orang, karyawan perusahaan pemerintah 0 orang. Adapun mata pencaharian menurut sektor layanan sipil (PNS) sebanyak 8 orang, TNI 2 orang, POLRI 2 orang, perawat swasta 1 orang, dosen 1 orang, guru swasta 7 orang, pensiunan TNI/POLRI 1 orang, notaris 1 orang, wiraswasta lainnya 59 orang, dan ada pula yang tidak memiliki mata pencaharian tetap sebanyak 9 orang. Orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap adalah pekerja harian sementara atau yang biasa disebut buruh sementara dengan sistem kerja upah langsung dan biasanya bekerja di berbagai sektor pekerjaan.

7.6. Pengendalian Aset Ekonomi Masyarakat

Ø Pengendalian aset ekonomi di masyarakat Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa terbagi menjadi 4 kategori pengendalian aset, yaitu pengendalian aset tanah, aset transportasi umum, aset fasilitas produksi, dan aset perumahan. Aset yang terdapat di Desa Totobo adalah aset tanah, aset fasilitas produksi, dan aset perumahan.

Kepemilikan aset tanah di Desa Totobo meliputi mereka yang tidak memiliki tanah sebanyak 5 orang karena keluarga imigran atau masih mengikuti orang tua, sedangkan mereka yang memiliki tanah antara 0,10-0,2 ha sebanyak 28 orang, memiliki tanah antara 0,21-0,3 ha sebanyak 5 orang, memiliki tanah antara 0,31-0,4 ha sebanyak 5 orang, memiliki tanah antara 0,41-0,5 ha sebanyak 9 orang, memiliki tanah antara 0,51-0,6 ha sebanyak 7 orang, memiliki tanah antara 0,61-0,7 ha sebanyak 1 orang, memiliki tanah antara 0,91-1,0 ha sebanyak 17 orang, memiliki tanah antara 1,00-5,0 ha sebanyak 67 orang, dan memiliki tanah antara 5,00-10 ha sebanyak 4 orang. Jadi, total jumlah penduduk yang memiliki aset tanah adalah 148 orang.

Pada tabel aset fasilitas transportasi umum, penduduk Desa Totobo lebih memilih memiliki alat transportasi pribadi seperti sepeda motor, mobil, dan sepeda. Sampai saat ini di Desa Totobo, tidak ditemukan satu pun minibus milik pemerintah sebagai fasilitas umum bagi masyarakat. Sementara dari aset fasilitas produksi masyarakat Desa Totobo, terdapat 2 unit fasilitas penggilingan padi, dan 12 traktor yang digunakan masyarakat untuk mengolah lahan pertanian mereka. Dan mereka yang memiliki alat produksi dan pengolahan produk dari industri kerajinan keluarga skala kecil dan menengah sebanyak 1 orang.

Dalam kepemilikan aset perumahan yang dimiliki masyarakat Desa Totobo, terbagi menjadi 3 jenis, yaitu jenis rumah menurut dinding, lantai, dan atap. Jenis rumah pertama adalah 184 rumah dengan dinding, dan 94 rumah dengan dinding kayu. Jenis kedua adalah untuk klarifikasi aset perumahan berdasarkan jenis lantai, rumah yang memiliki lantai keramik 194 rumah, lantai semen 53 rumah, lantai kayu 25 rumah. Dan jenis ketiga berdasarkan atap seng 269 rumah, dan atap asbes 4 rumah.

7.7. Kepemilikan Aset Ekonomi Lainnya

Kepemilikan aset ekonomi lainnya di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa yang sudah memiliki fasilitas peralatan elektronik. Jumlah keluarga yang memiliki TV dan elektronik lainnya 259 keluarga, Jumlah keluarga yang memiliki sepeda motor/sejenisnya 269 keluarga, Jumlah keluarga yang memiliki mobil dan sejenisnya 42 keluarga, Jumlah keluarga yang memiliki ternak kecil 36 keluarga, Jumlah keluarga yang memiliki perhiasan emas/berlian 132 keluarga, Jumlah keluarga yang memiliki buku tabungan bank 205 keluarga, Jumlah keluarga yang memiliki buku surat berharga 269 keluarga, Jumlah keluarga yang memiliki sertifikat tanah 269 keluarga, Jumlah keluarga yang memiliki usaha transportasi/angkutan 31 keluarga.

7.8. Pendidikan Masyarakat

Pendidikan adalah fondasi kehidupan yang harus dikembangkan sebaik mungkin. Secara umum, pendidikan adalah proses mempelajari pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan yang dilakukan oleh individu dari satu generasi ke generasi berikutnya. Proses pembelajaran ini dilakukan melalui pengajaran, pelatihan, dan penelitian.

Jadi menurut tabel di atas, jumlah total anak usia 3-6 tahun yang masuk Taman Kanak-kanak dan Kelompok Bermain Anak adalah 65 orang, jumlah total penduduk yang berada di sekolah dasar/setara sebanyak 103 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan sekolah dasar/setara sebanyak 143 orang, jumlah total penduduk yang belum menyelesaikan sekolah dasar/setara sebanyak 18 orang, jumlah total penduduk yang berada di sekolah menengah/setara sebanyak 60 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan sekolah menengah/setara sebanyak 95 orang, jumlah total penduduk yang berada di sekolah menengah/setara sebanyak 60 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan SLTA/setara sebanyak 280 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan D-1 sebanyak 0 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan D-2 sebanyak 2 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan D-3 sebanyak 15 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan S-1 sebanyak 2 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan S-1 sebanyak 63 orang, jumlah total penduduk yang telah menyelesaikan S-2 sebanyak… Sebagai 1 orang.

Program pemerintah lainnya adalah Pendidikan Dasar Wajib 9 Tahun, yang merupakan program Pemerintah untuk menanggapi kebutuhan dan tantangan zaman. Berdasarkan UU Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan standar hidup masyarakat dengan mewajibkan seluruh warga negara Indonesia berusia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menyelesaikan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di sekolah menengah. Tidak relevan jika di zaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan sebagian masih buta huruf. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui tingkat pendidikan dasar. Di Desa Totobo, total penduduk berusia 7-15 tahun adalah 139 orang, dan 139 orang mengikuti pendidikan, yang berarti bahwa semua anak berusia 7-15 tahun belum putus sekolah. Adapun lembaga pendidikan masyarakat di Desa Totobo hingga tahun 2025 hanya ada Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

7.9 Kesehatan Masyarakat Kesehatan

adalah keadaan kesejahteraan dari tubuh, jiwa, dan masyarakat yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Komitmen pemerintah daerah di bidang kesehatan, misalnya, adalah melaksanakan program BPJS yang sangat membantu kebutuhan kesehatan masyarakat pedesaan untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan harga terjangkau. Dalam klasifikasi kesehatan masyarakat di Desa Totobo Di, dimulai dari kualitas ibu hamil, kualitas bayi, kualitas persalinan (tempat persalinan & bantuan persalinan), cakupan imunisasi, pengembangan pasangan subur dan keluarga berencana.

Dari segi kualitas persalinan, dapat dilihat dari tempat persalinan di Desa Totobo yang berupa puskesmas atau rumah sakit umum, hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yaitu dinas kesehatan, bahwa tidak dianjurkan untuk melahirkan di rumah terlepas dari situasinya demi keselamatan ibu dan anak yang dibantu oleh perawat, bidan, dan dokter.

7.9.1 Wabah Penyakit

Definisi epidemi dapat dikatakan sama dengan wabah penyakit menular, yaitu “penyebaran penyakit menular di suatu masyarakat di mana jumlah penderita meningkat secara signifikan di luar kondisi biasa pada waktu dan wilayah tertentu dan dapat menyebabkan bencana. Pada tahun 2020 terjadi wabah penyakit yang sangat mengganggu penduduk di Indonesia dan bahkan di luar negeri, yaitu wabah penyakit Covid-19. Namun, wabah tersebut tidak banyak berdampak pada masyarakat Desa Totobo karena pemerintah daerah terampil dalam menangani wabah tersebut.

7.9.2 Kepatuhan yang Memadai Kebutuhan Air Bersih

merupakan alat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara umum. Dapat juga dijelaskan bahwa angka harapan hidup merupakan konsep yang sering digunakan untuk mengukur jumlah kematian suatu populasi. Khusus untuk Desa Totobo, angka harapan hidupnya berada di kisaran 70 tahun

. Memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat merupakan kewajiban Pemerintah karena menyangkut kebutuhan dasar manusia. Konflik kepentingan terjadi antara pengelola air bersih karena adanya pengalihan wewenang bagi distrik tersebut, sementara distrik tersebut belum siap dan adanya nilai ekonomi dalam sumber daya air. Secara keseluruhan, pemenuhan air bersih di Desa Totobo telah mencapai 100% dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Desa Totobo, kebutuhan air bersih dipenuhi dengan menggunakan mata air atau sumur bor di setiap rumah di komunitas tersebut dengan total 269 unit.

Dalam perilaku gaya hidup sehat yang sering dilakukan oleh masyarakat Desa Totobo, dimulai dari kebiasaan buang air besar, pola makan, dan kebiasaan minum obat saat sakit. Dan jumlah keluarga yang memiliki WC sehat berjumlah 243 keluarga, dan tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan toilet wastafel yang tidak memenuhi standar kesehatan. Menurut tabel di atas, dapat dilihat bahwa sebagian besar masyarakat masih makan teratur hingga 3 kali sehari, yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat telah mengadopsi gaya hidup sehat. Selanjutnya, pola perilaku masyarakat adalah kebiasaan berobat saat sakit, dari tabel di atas dapat dilihat bahwa masyarakat lebih memilih berobat ke dokter, puskesmas dan posyandu dibandingkan paranormal. Ini berarti jumlah dukun dan paranormal di Desa Totobo tidak banyak. Di Desa Totobo terdapat penduduk yang menderita beberapa gangguan kesehatan seperti penyakit jantung sebanyak 2 orang, diabetes melitus sebanyak 11 orang, penyakit ginjal sebanyak 3 orang, TBC 1 orang, dan asma sebanyak 3 orang. Namun, masyarakat tetap peduli terhadap kesehatan mereka dengan mengikuti program kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit, pusat kesehatan, dan perawat di Desa Totobo.

7.10 Ketertiban dan

Kedamaian dan ketertiban adalah keadaan bebas dari bahaya dan merupakan hal mutlak yang harus dan dapat diterima oleh masyarakat demi kelangsungan hidupnya. Salah satu indikator kesejahteraan penduduk adalah adanya wilayah yang situasinya aman dan damai. Dan juga tidak adanya konflik antara masyarakat dan pemerintah karena hal itu dapat menjadi indikasi bahwa masyarakat Desa Totobo hidup berdampingan dengan pemerintah dan mengikuti aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kenyamanan hidup mereka.

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat merupakan kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat pelaksanaan proses pembangunan nasional dalam konteks pencapaian tujuan nasional yang ditandai dengan memastikan keamanan, ketertiban, dan supremasi hukum, serta pembangunan ketertiban, yang mencakup kemampuan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan mengatasi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lain yang dapat mengganggu masyarakat. Di Desa Totobo, tingkat keamanan dan ketertiban pada tahun 2025 tidak ditemukan adanya kasus atau konflik yang terjadi dan dapat mengganggu kedamaian masyarakat desa.

Ø Pelembagaan Sistem Keamanan Lingkungan Universal

Kedamaian dan ketenangan adalah kebutuhan yang harus dirasakan dan dinikmati oleh setiap masyarakat desa. Keberadaan lembaga yang secara khusus bertugas menjaga perdamaian dan ketertiban di Desa Totobo sangat diperlukan, sehingga kenyamanan dapat tercipta.

Untuk menciptakan kedamaian di komunitas Desa Totobo, terdapat fasilitas berupa 3 unit pos kamling, 4 petugas keamanan, dan 2 personel TNI/POLRI yang bekerja sama dengan pemerintah Desa Totobo.

7.11 Kedaulatan Politik Masyarakat

Konsep kedaulatan berkaitan dengan pemerintah yang memiliki kendali penuh atas urusan dalam negerinya sendiri di dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu berkaitan dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukumnya sendiri. Kesadaran akan pemerintah, bangsa, dan negara yang dilakukan oleh masyarakat Desa Totobo adalah dengan menjadikan lingkungan mereka aman, nyaman, damai, dan sejahtera, saling menghormati, saling membantu, dan saling menghargai. Dari kualitas-kualitas yang dimiliki masyarakat desa tersebut sudah merupakan salah satu bentuk perwujudan penerapan Pancasila dan Konstitusi 1945.

a. Kesadaran Pemerintah, Nasional, dan Negara
b. Kesadaran Membayar Pajak dan Pembalasan

Sebagai warga negara, Anda harus mengetahui apa itu pajak. Hal ini harus diketahui karena membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Pengumpulan pajak ini merupakan sumber bagi pemerintah untuk mengembangkan negara yang lebih maju.

Dengan pembayaran pajak ini, dana tersebut digunakan untuk kepentingan umum atau seluruh masyarakat. Dengan Anda membayar pajak, dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama dan dapat mendukung kehidupan Anda juga. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai semua produksi termasuk pembangunan nasional. Selain pembangunan, produksi lain yang perlu dibiayai meliputi pembiayaan penegakan hukum, keamanan nasional, infrastruktur ekonomi, pekerjaan umum, subsidi, biaya operasional nasional, dan masih banyak lagi. Pada tahun 2025, target pajak di Desa Totobo akan mencapai 100% dan itu berarti bahwa masyarakat Desa Totobo mematuhi peraturan pajak dan telah memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik

. c. Partisipasi Politik

Partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik merupakan hal yang mutlak untuk menentukan siapa pemimpin bangsa, pemimpin distrik, dan bahkan dalam lingkup desa. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik kini wajib dengan aturan pemilihan kepala desa menggunakan sistem pemilihan umum. Syarat untuk menjadi pemilih meliputi berusia 17 tahun dan memiliki KTP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ø Total Partisipasi Politik dan Pemilihan Umum

Jumlah total penduduk yang memiliki hak pilih di desa Totobo adalah 667 orang, jumlah penduduk yang menggunakan hak pilih pada pemilihan legislatif terakhir adalah 580 orang dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada pemilihan presiden/perwakilan adalah 580 pemilih.

Ø Tingkat Partisipasi Politik dan Pemilihan Umum

Salah satu elemen dan indikator paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan pemilihan demokratis adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan, terutama dalam hal pengawasan atau pemantauan proses pemilihan. Peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau memantau proses kontestasi demokratis sangat penting. Partisipasi bertujuan untuk mendorong aktivitas demokratis aktif untuk semua proses pemilihan. Pentingnya fokus partisipasi merupakan indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.

Partisipasi politik adalah aktivitas seseorang atau sekelompok orang untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan memilih kepemimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah (kebijakan publik). Aktivitas tersebut meliputi tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri pertemuan publik, menghubungi atau melobi pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan tindakan langsungnya, dan sebagainya. Pada prinsipnya,

demokrasi adalah partisipasi seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan politik dan menjalankan pemerintahan. Keputusan politik yang dimaksud adalah kesepakatan yang ditetapkan sebagai aturan yang akan mengatur kehidupan seluruh masyarakat. Keterlibatan atau partisipasi masyarakat sangat mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan seluruh proses pengambilan keputusan itu sendiri. Demokrasi memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan publik serta kesetaraan bagi seluruh warga negara dewasa untuk berpartisipasi dalam menentukan agenda dan mengendalikan pelaksanaan agenda yang telah diputuskan bersama.

Partisipasi politik di Desa Totobo pada pemilihan umum terakhir atau pemilihan kepala desa dengan total 667 orang yang diwajibkan untuk memilih, dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 550 orang, dapat dilihat bahwa partisipasi politik masyarakat sangat tinggi mencapai 80%.

Ø Penentuan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pemilihan untuk menentukan kepala desa saat ini dilakukan langsung oleh masyarakat sendiri melalui pemilihan kepala desa. Dengan cara ini dilakukan agar masyarakat dapat memilih pemimpin desa mereka sendiri sesuai dengan harapan mereka. Karena pertimbangannya adalah sosok yang paling dekat dan sangat dikenal dari calon pemimpin tersebut. Metode ini dianggap sangat efektif sebagai contoh pengelolaan pengembangan otonomi daerah.

Sebagaimana halnya dengan demokrasi di Desa Totobo, masyarakat memilih pemimpin melalui pemilihan langsung. Untuk Penentuan Sekretaris Desa Diusulkan oleh Kepala Desa, Dipilih, Diangkat dan Ditunjuk oleh Bupati/Walikota, dan untuk Penentuan Staf Desa termasuk Kepala Desa Dicalonkan, Diangkat dan Ditunjuk oleh Kepala Desa dan Dikonfirmasi oleh Kecamatan.

Ø Pemilihan

Badan Konsultatif Desa BPD “BPD” adalah lembaga yang mewujudkan demokrasi dalam administrasi pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen” desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga masyarakat. Karena berputar di sekitar pemikiran dasar yang ada dalam kesadaran masyarakat.

Anggota BPD adalah perwakilan warga desa yang bersangkutan berdasarkan perwakilan daerah yang ditentukan melalui konsultasi dan konsensus. Anggota BPD terdiri dari kepala Rukun Warga, perwakilan tradisional, kelompok profesional, pemimpin agama, dan tokoh atau pemimpin masyarakat lainnya dengan total 5 anggota. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang/diusulkan untuk kembali menjabat satu periode berikutnya. Ketua dan Anggota BPD tidak diperbolehkan untuk secara bersamaan memegang jabatan Kepala Desa dan Kepala Desa.

Pelantikan anggota BPD ditentukan oleh Keputusan Bupati/Walikota, di mana sebelum menjabat, mereka mengucapkan sumpah/janji bersama di hadapan masyarakat dan dibimbing oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih langsung dari dan oleh anggota BPD dalam Rapat BPD yang diadakan khusus. Fungsi BPD adalah untuk menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa, mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ø Pemilihan dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat

Badan Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu badan masyarakat di desa. Badan Pemberdayaan Masyarakat (Badan Pemberdayaan Masyarakat) memiliki tugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, memobilisasi swadaya masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Badan Pemberdayaan Masyarakat) adalah sebagai tempat untuk menaungi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, menanam dan memelihara rasa persatuan dan kebersamaan masyarakat dalam kerangka penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sebagai perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan partisipatif, pengembangan dan penggerak inisiatif, partisipasi, serta swadaya masyarakat getong royong, dan penggalian, pemberdayaan dan pengembangan potensi sumber daya alam dan kesesuaian lingkungan.

d. Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Suatu komunitas adalah sekelompok orang yang membentuk sistem semi-tertutup atau semi-terbuka, di mana beberapa interaksi terjadi di antara individu-individu dalam kelompok tersebut. Saat ini, komunitas tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan tetapi juga pelaku pembangunan itu sendiri, melalui partisipasi masyarakat.

Ø Konsultasi Perencanaan Pembangunan Desa/Musrembangdes

Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan desa (Musrembangdes) sangat dibutuhkan, karena melalui musrembangdes perencanaan dan kegiatan pembangunan di desa menjadi lebih aspiratif untuk penentuan APBDes, karena didasarkan pada

usulan/masukan dari masyarakat desa. Pelaksanaan rutin Musrembangdes setiap tahunnya melibatkan BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat. Dalam pelaksanaan Musrembangdes, hal-hal yang perlu diusulkan kepada pemerintah yang lebih tinggi untuk mendapatkan bantuan serta kegiatan-kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBDes setiap tahunnya dibahas. Setelah melaksanakan Musrembangdes yang dilakukan oleh kepala desa, kemudian usulan rencana tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui rapat desa yang dihadiri oleh seluruh instansi di Desa Totobo.

Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sistem semi-tertutup atau semi-terbuka, di mana beberapa interaksi terjadi antar individu dalam kelompok tersebut. Saat ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan tetapi juga menjadi aktor pembangunan itu sendiri, melalui partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah dengan mengadakan konsultasi perencanaan pembangunan desa. Konsultasi perencanaan pembangunan Desa Totobo di Kecamatan Pomalaa telah diadakan 7 kali pada tahun 2024, dengan total kehadiran masyarakat sebesar 80%. Profil Desa Totobo digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Salah satu ciri konsultasi yang berjalan lancar adalah partisipasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan masyarakat di Desa Totobo dan disetujui oleh aparat. Selain itu, penyelesaian dokumen RKPD (Rencana Kerja Pengembangan Visual), RPJMD Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

Ø Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan dan Pelestarian Hasil Pembangunan

Masyarakat desa memiliki peran yang sangat penting dalam pelestarian hasil pembangunan. Pembangunan yang telah dibangun tidak dapat dipisahkan dari pelestarian dan konservasi, dan merupakan tugas masyarakat untuk melestarikan dan memfasilitasi apa yang telah dibangun. Masyarakat yang menyadari pentingnya hasil pembangunan seperti infrastruktur pemerintah atau sosial akan mampu menjaga dan merawat hasil pembangunan tersebut. Di sisi lain, orang-orang yang tidak peduli dengan hasil pembangunan akan menyebabkan hasil pembangunan tersebut tidak bertahan lama atau cepat memburuk. Oleh karena itu, perlu ada tindakan nyata di masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan.

Ø Semangat Kerja Sama Warga

Perwujudan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Totobo dapat dilihat dalam salah satu kegiatan koperasi warga. Partisipasi masyarakat Desa Totobo sangat tinggi, baik dalam swadaya fisik maupun material.

Gotong royong adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk bekerja sama mencapai hasil yang diinginkan dan sebagai salah satu ciri masyarakat sebagai makhluk sosial. Demikian pula, apa yang terjadi di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, semangat kerja sama masyarakat masih terlihat, misalnya dalam kegiatan pembangunan rumah, pengolahan lahan perkebunan, pemeliharaan fasilitas umum, menjaga ketertiban, kedamaian dan ketenangan, pada acara kematian, kebersihan desa. Namun, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam semangat kerja sama di desa ini, termasuk kerja sama dalam pendanaan anak sekolah untuk kuliah, dalam menyediakan modal usaha dan kerja sama antar

masyarakat. Adat istiadat

adalah perilaku dan aturan budaya yang telah diupayakan untuk diterapkan dalam masyarakat dan menjadi salah satu ciri tradisi masyarakat yang berasal dari generasi ke generasi dan dipertahankan hingga saat ini. Di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, tradisi yang masih hidup hingga saat ini adalah adat istiadat dalam pernikahan, perayaan kelahiran anak, dan pada acara kematian. Dengan menjaga adat istiadat, masyarakat akan menghormati budaya daerah yang merupakan ciri khas daerah tersebut.

Sikap dan Mentalitas Masyarakat

Sikap dan mentalitas masyarakat yang baik dalam pembangunan adalah hal yang dapat mendukung proses perubahan. Karena pada dasarnya pembangunan adalah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, lembaga, dan budaya. Masih banyak warga Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa yang sering mengeluhkan penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan langsung kepada pemimpin terdekat mereka, yaitu pejabat desa. Keluhan tentang kualitas pelayanan yang buruk seharusnya menjadi tugas pemerintah daerah untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan yang masih sangat kurang di desa tersebut.

7.12 Desa dan Pemerintah Desa

Ø APBDesa

Penerapan otonomi daerah berdampak pada pengelolaan desa itu sendiri. Di Desa Totobo, total anggaran pengeluaran dan pendapatan Desa/Kelurahan pada tahun 2025 sebesar Rp. 1.933.681.775, yang bersumber dari Anggaran Bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp. 671.225.000, lebih lanjut dari Alokasi Dana Pedesaan sebesar Rp. 1.078.961.075. Adapun Total Pengeluaran Publik/pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 563.514.968, dan Total Pengeluaran Peralatan/pegawai sebesar Rp. 402.360.400. Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah Desa Totobo mampu mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

7.13 Badan Masyarakat

7.13.1 Akuntabilitas Kepala Desa

Bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Desa dalam mempertanggungjawabkan laporan pengelolaan APBDes adalah dengan memberikan laporan kepada masyarakat, yaitu dengan menempelkan laporan pengelolaan APBDes pada papan pengumuman pembangunan yang telah disiapkan di Balai Desa, selain itu, pemerintah desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas realisasi pengelolaan APBDes kepada Badan Konsultatif Desa (BPD) pada saat konsultasi tentang penyusunan dan pelaporan APBDes. Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan APBDes, tentu saja ada pengawasan. Seluruh Pemerintah Desa telah diawasi oleh tim Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain diawasi oleh BPKP, pengelola keuangan APBDes diawasi oleh Badan Konsultatif Desa (Badan Konsultatif Desa dan Masyarakat). Tim pengawas dari Kecamatan, Inspektorat, dan Bapenas juga turut mengawasi.

Kepala Desa menyampaikan Laporan Semester Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa (APBDes) semester pertama paling lambat akhir Juli tahun berjalan. Disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui Camat.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sangat dibutuhkan. Kerja sama yang baik antara kepala desa, pejabat desa, lembaga masyarakat desa, dan seluruh masyarakat desa akan menghasilkan produk pembangunan di desa. Dalam hal ini, terdapat bentuk pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan dana desa yang ada. Di Desa Totobo telah ada laporan pertanggungjawaban dengan status laporan diterima tetapi ada beberapa hal yang perlu direvisi. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban aparat desa kepada masyarakat adalah melalui kehadiran media informasi tentang kinerja kepala desa kepada masyarakat.

7.13.2 Infrastruktur dan Administrasi

Pemerintahan Desa Ø Pemerintahan Desa

Infrastruktur dan administrasi pemerintahan desa adalah pengelolaan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan penasihat desa dalam mengorganisir dan mengelola kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Desa Totobo memiliki fasilitas gedung kantor yang dalam kondisi baik. Inventaris yang tersedia di Desa Totobo meliputi 8 meja, 100 kursi, 3 lemari arsip, dan 1 unit kendaraan roda dua. Kondisi inventaris kantor Desa Totobo masih baik dan layak digunakan.

Adapun peralatan fasilitas administrasi yang dimiliki Desa Totobo hingga saat ini, yaitu: Buku Profil Desa, Buku Data Peraturan Desa/Peraturan Daerah, Buku Keputusan Kepala Desa, Buku Administrasi Kependudukan, Buku Data Inventaris, Buku Data Peralatan, Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kabupaten, Buku Administrasi Pajak dan Pembalasan, Buku Data Tanah, Buku Laporan Pengaduan Masyarakat, Buku Agenda Ekspedisi, Buku Profil Desa, Buku Data Induk Kependudukan, Buku Data Perubahan Kependudukan, dan Buku Rekapitulasi Kependudukan Akhir Bulan. Buku data penduduk sementara, Buku anggaran penerimaan, Buku anggaran petugas dan pengembangan, Buku kas umum, Buku kas asisten penerimaan, Buku kas asisten produksi dan pengembangan rutin, Buku data organisasi masyarakat, Buku data pengurus dan anggota dewan masyarakat, Buku data program dan kegiatan awal, Buku rencana kerja pengembangan desa, Buku rencana pengembangan jangka menengah desa, Buku kader pemberdayaan masyarakat, Buku kegiatan pengembangan, Buku inventaris proyek, Buku APB-Desa/Anggaran Kurahanan, Meja layanan, Papan informasi layanan, Laporan kinerja tahunan, Laporan akhir departemen/memori departemen kepala desa/desa.

Ø BPD Infrastruktur dan Infrastruktur

Faktor-faktor yang memengaruhi Peran Badan Konsultatif Desa (BPD) dalam Administrasi Pemerintahan di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka meliputi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukungnya adalah adanya anggaran yang memadai sehingga BPD dapat bekerja secara maksimal dengan gaji yang sangat memungkinkan, sedangkan faktor penghambatnya adalah keterbatasan kualitas Sumber Daya Manusia Aparat BPD di Desa Totobo yang rata-rata berpendidikan SMA, dan fasilitas serta infrastruktur yang disebabkan oleh tidak adanya sekretariat BPD sehingga untuk sementara masih ada satu kantor di pemerintahan desa.

7.13.3 Pembangunan dan Pengawasan

Ø Jenis Pembangunan Pemerintah Pusat Kepada Desa dan Pemerintah Desa

Pembangunan dan pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah desa yang dilakukan di Desa Totobo, antara lain, bimbingan, pengawasan, dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan pemerintah desa serta pemberdayaan lembaga masyarakat yang dilakukan sebanyak 3 kali.

Adapun pemberian penghargaan atas kinerja yang dilakukan oleh pemerintah desa Totobo dalam administrasi pemerintahan dan lembaga masyarakat sebanyak 3 kali.

Ø Pembangunan dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Desa

Pembangunan dan pengawasan pemerintahan oleh Pemerintah kepada pemerintah desa yang dilakukan di Desa Totobo, antara lain, Pedoman pelaksanaan tugas bantuan dari provinsi ke desa, Pedoman bantuan keuangan dari provinsi, Kegiatan fasilitasi untuk keberadaan unit masyarakat hukum adat, nilai-nilai adat dan lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan tata kelola desa, Fasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, penyusunan dan pelaporan untuk kepala desa dan kepala desa. Adapun pemberian apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh pemerintah desa Totobo dalam administrasi lembaga pemerintahan dan masyarakat sebanyak 1 kali.
Ø Pengembangan Pemerintahan Kabupaten menjadi Pemerintahan Desa

Pembangunan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten terhadap Desa akan memberikan dampak positif pada pelaksanaan kegiatan di desa, berupa kemudahan pelaksanaan hal-hal otonomi daerah yang diserahkan kepada Desa, kemudahan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, kemudahan pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan aset desa serta anggaran desa, dan masih banyak lagi manfaat positif lainnya dari sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.Hal ini sangat membantu mengingat desa membutuhkan pembangunan dan pengawasan agar dapat menjalankan otonomi desa dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa. Dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten atas Penghargaan atas prestasi yang diraih oleh Pemerintah Desa Totobo dalam pelaksanaan tata kelola dan pemberdayaan lembaga masyarakat.
Ø Pembangunan dan Pengawasan Kecamatan hingga Desa

Pembangunan dan pengawasan kecamatan desa akan memberikan dampak positif pada pelaksanaan kegiatan di desa, berupa kemudahan pelaksanaan hal-hal otonomi daerah yang diserahkan ke desa, kemudahan penerapan dan penegakan perundang-undangan, kemudahan pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan aset desa serta anggaran desa, dan masih banyak lagi manfaat positif lainnya dari sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.

BAB VIII
KESIMPULAN

Buku Profil Desa Totobo 2025 ini dapat memberikan gambaran umum tentang perkembangan penduduk dan potensi di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dengan gambaran umum ini, buku ini memberikan rekomendasi untuk menyusun kebijakan daerah, penelitian, sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kami berharap buku ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah/swasta dan pihak lain yang perlu mengetahui kondisi kependudukan. Kami berharap buku ini dapat diperbarui setiap tahun agar kondisi di masa mendatang dapat diketahui.Kami menyadari bahwa buku Profil Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka masih jauh dari sempurna, sehingga kami membutuhkan kritik dan saran untuk meningkatkan buku profil ini di masa mendatang.

Scroll to Top